Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Atiqah Hasiholan Bersyukur

Atiqoh Hasiholan, putri terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet bersyukur ibunya divonis ringan dari tuntutan jaksa, 2 tahun.

11 Juli 2019 | 19.57 WIB

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik terhadap replik Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik terhadap replik Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Atiqah Hasiholan, putri terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet bersyukur ibunya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa: 2 tahun. Sebelumnya Ratna dituntut 6 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa 6 tahun dan hakim menvonis 2 tahun," ujar Atiqoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.

Atiqoh awalnya berharap Ratna Sarumpaet divonis bebas. Atiqoh kemudian mempertanyakan keonaran yang disebut hakim terpenuhi dari kasus tersebut.

"Saya berdiskusi dengan para ahli hukum apa makna keonaran itu dan sebenarnya tidak terpenuhi," ujarnya.

Hal yang sama juga diyakini Ratna Sarumpaet, bahwa tidak ada keonaran yang terjadi akibat berita bohong yang dia karang. "Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," ujarnya.

Terkait vonis tersebut Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukum pikir-pikir. "Kami pikir pikir yang mulia," ujar penasehat hukum Ratna Desmihardi. Desmihardi mengatakan mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau banding vonis tersebut.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus