Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Pelapor: Bukti Prabowo Tak Terlibat

Lembaga Advokasi Hukum DPD Gerindra DKI, sebagai pelapor Ratna Sarumpaet memberikan tanggapan atas vonis ringan penyebar berita bohong itu.

11 Juli 2019 | 19.41 WIB

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.  Majelis hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Majelis hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dinilai membuktikan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tak terlibat dalam hoax yang diumbar mantan anggota timses itu. 

Baca: Divonis Ringan 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Berkukuh Tak Melanggar

Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPD Gerindra DKI Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, hal itu bisa dilihat dari pertimbangan hakim. "Dari pertimbangan hukumnya kan tidak membuktikan adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain. Dalam hal ini termasuk keterlibatan Pak Prabowo dan Bang Sandi," kata Taufiqurrahman saat dihubungi, Kamis, 11 Juli 2019.

Dia menilai, hukuman dua tahun penjara cukup untuk menimbulkan efek jera meski lebih ringan dari tuntutan jaksa. Taufiqurrahman juga menganggap layak tidaknya hukuman tersebut dari umur Ratna yang sudah lanjut.

"Kalau dari sisi kemanusiaan sih kita melihat cukup layak dengan umur Bu Ratna yang sudah sepuh," ucap dia.

Tim advokasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta adalah salah satu pihak yang melaporkan perempuan 70 tahun itu ke kepolisian pada 6 Oktober 2018. Dia merasa, Gerindra dirugikan atas ulah Ratna.

Taufiq mengatakan, mereka ingin membuktikan bahwa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tak terlibat dalam kebohongan Ratna Sarumpaet ihwal pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya.

"Ini dalam rangka penegakan hukum dan memastikan tidak ada keterlibatan Pak Prabowo dan Bang Sandi dalam kebohongan Ratna Sarumpaet," kata Taufiqurrahman kepada Tempo, Senin, 8 Oktober 2018.

Hakim memvonis Ratna dua tahun penjara. Majelis hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca: Vonis 2 Tahun Bui, Ini Kata Ratna Sarumpaet Kepada Anak-anaknya

Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait cerita karangan Ratna tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya. Padahal, kata hakim, lebam di wajah Ratna Sarumpaet disebabkan oleh operasi plastik sedot lemak di klinik kecantikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus