Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ratusan Anak-anak Jadi Anggota Anarko Sindikalisme Bandung

Polri menyebut jumlah anak-anak yang menjadi anggota kelompok Anarcho Syndicalism atau Anarko Sindikalisme di Bandung, Jawa Barat, mencapai 293 orang.

3 Mei 2019 | 14.24 WIB

Aksi komunitas punk sebelum kerusuhan pecah saat demo Hari Buruh Internasional atau May Day di Bandung, Rabu, 1 Mei 2019. Usai mengalami tindak kekerasan di Hari Buruh, Reza mengalami luka dan pembengkakan di bagian kaki kanannya, serta diperiksa di sebuah rumah sakit di Kota Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Aksi komunitas punk sebelum kerusuhan pecah saat demo Hari Buruh Internasional atau May Day di Bandung, Rabu, 1 Mei 2019. Usai mengalami tindak kekerasan di Hari Buruh, Reza mengalami luka dan pembengkakan di bagian kaki kanannya, serta diperiksa di sebuah rumah sakit di Kota Bandung. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyebut jumlah anak-anak yang menjadi anggota kelompok Anarcho Syndicalism atau Anarko Sindikalisme di Bandung, Jawa Barat, mencapai 293 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah tersebut diketahui saat polisi menangkap ratusan anggota kelompok itu. Dari hasil identifikasi yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Barat, sebanyak 619 orang yang terdiri dari 605 pria dan 14 wanita tergabung dalam kelompok Anarko Sindikalisme.

"Lalu kami identifikasi kembali, 326 adalah dewasa dan 293 anak-anak," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Mei 2019.

Dedi menuturkan, untuk anggota anak-anak, polisi menggunakan pola persuasif yakni pembinaan dengan memanggil orang tua mereka.

Pada 1 Mei 2019, kelompok massa yang mengenakan baju hitam-hitam itu melakukan sejumlah tindakan yang memancing kerusuhan pada peringatan Hari Buruh di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang, Makassar, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. Tak hanya memancing kerusuhan, kelompok ini juga melakukan aksi vandalisme, dengan mencoret-coret dan merusak properti umum.

Buntut dari peristiwa tersebut, polisi pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Rinciannya, dua orang di Bandung dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang. Sementara, dua orang lainnya di Malang dan dikenakan pasal tindak pidana ringan yakni Pasal 489 KUHP.

Sedangkan di Surabaya, enam anggota kelompok Anarko Sindikalisme wajib lapor. Ia menuturkan, pihaknya masih mengidentifikasi apakah ada unsur pidana dalam aksi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Makassar, DIY Yogyakarta, Semarang, dan Sumatera Utara. Apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana, Polri akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus