Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Rawan Penyelewengan BBM oleh SBPU saat Lebaran, Dittpidter Bareskrim Polri Sebut Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis dan TPPU

Dirtpidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin imbau jajarannya bertindak tegas dalam kasus penyelewengan BBM selama lebaran.

3 April 2024 | 10.38 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu atau Dirtpidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan institusinya akan menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak atau BBM selama arus mudik-balik lebaran 2024. Dia mengatakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU yang menyelewengkan BBM, terutama lebih dari enam bulan, akan dijerat dengan pasal berlapis sekaligus Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Terapkan manajemen media segala upaya yang telah dilaksanakan baik preemtif, preventif ataupun represif dengan memviralkan melalui media lokal, regional maupun nasional yang diharapkan memberikan edukasi dan rasa aman kepada masyarakat," kata Nunung seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 April 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nunung menyampaikan peringatan itu saat memimpin rapat koordinasi bersama Kasubdit Dittidsiber Bareskrim, Dirkrimsus, dan Kasatresmrim Polda. Rapat itu membahas soal dampak meningkatnya kebutuhan pokok khususnya BBM yang kerap menjadi peluang adanya penipuan. 

Nunung mengatakan institusinya akan mengawasi dan menegakkan hukum terkait penyalahgunaan BBM menjelang idulfitri 2024. Nunung menyebut menjelang hari raya seperti ini rawan adanya kecurangan saat menjual BBM. "Kesempatan ini dapat mendorong seseorang untuk mencari keuntungan dengan malakukan kecurangan dalam menjual BBM," kata Nunung dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada, Selasa, 2 April 2024.  

Dia mengatakan modus operandi yang sering ditemui berupa modifikasi tangki kendaraan, manipulasi dispenser BBM, dan mencampur zat pewarna ke pertalite. Oplosan pertalite ini, kata Nunung, akan dijual dengan harga pertamax karena disparitas harga yang cukup tinggi. "Lakukan pendataan jumlah SPBU di masing-masing wilayah, SPBU yang berada pada arus mudik dan arus balik serta mendata stok BBM di lokasi arus mudik dan arus balik," kata Nunung. 

Tak hanya itu, Nunung meminta jajaranya berkomunikasi dan koordinasi secara rutin kepada para pihak yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi. Dia menyebut untuk kerap mengawasi SPBU yang rawan curang. "Melaksanakan sidak dan ambil sampel di SPBU-SPBU yang diindikasikan rawan terjadi kecurangan," ujarnya.

Selain itu, Nunung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Dirkrimsus dan Kasatreskrim yang sudah menyidak ke beberapa SPBU. Dia menyebut kegiatan  ini menjadi penekanan kepada seluruh jajaran dan Bareskrim dalam rangka pengawasan dan pelayanan menjelang arus mudik hari raya idulfitri maupun arus balik.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus