Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Raja dangdut Rhoma Irama tak tahu kabar putranya, Ridho Rhoma, yang harus kembali ke penjara karena kasus narkoba yang pernah menjeratnya. Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara karena putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Simak juga:
Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi: Kepemilikan 0,7 Gram Sabu
"Diperberat ya? Saya belum terima (informasinya)," ujar Rhoma Irama melalui sambungan telepon, Senin 25 Maret 2019.
Rhoma menilai janggal keputusan MA itu karena putranya yang juga seorang pedangdut itu sudah bebas cukup lama. Namun dia menyatakan belum tahu apa yang akan dilakukan terhadapnya. "Saya merasa aneh saja," kata dia.
Ridho Rhoma ditangkap konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada Maret 2017 lalu. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho sudah bebas dari hukumannya itu dan sempat menghirup udara bebas per awal tahun lalu. Namun terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis di tingkat pengadilan negeri dan tinggi. Walhasil, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara, untuk menjalani sisa hukumannya.