Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Rekaman Telepon Diputar di Sidang, Wahyu Setiawan Lobi Ketua KPU Agar Bertemu Hasto

Jaksa KPK memutar rekaman telepon yang menunjukkan Wahyu Setiawan melobi Ketua KPU agar bertemu Hasto Kristiyanto.

24 April 2025 | 21.00 WIB

Pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah (kiri) mendampingi Mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina tengah memeluk erat guna memberi semangat terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto saat menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor, 24 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah (kiri) mendampingi Mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina tengah memeluk erat guna memberi semangat terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto saat menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor, 24 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan telah melobi Ketua KPU periode 2017-2022 Arief Budiman untuk bertemu dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDI-P) Hasto Kristiyanto. Pertemuan itu untuk mengurus pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini terungkap dalam persidangan Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap pengurusan PAW serta perintangan penyidikan Harun Masiku. Salah satu saksi yang hadir adalah eks anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya menanyai Agustiani ihwal percakapannya dengan Wahyu Setiawan. Agustiani dan Wahyu sama-sama merupakan eks narapidana kasus suap pengurusan PAW anggota DPR.

"Apakah ada pembicaraan kepada saksi bahwa Sekjen itu ingin bertemu dengan Ketua KPU?" tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Agustiani mengiyakan. "Karena Saeful--kalau enggak salah ada chattingnya juga--minta saya ngomong ke Wahyu agar Pak Sekjen difasilitasi untuk bertemu Ketua KPU." 

"Ini maksud pertemuan dengan Ketua KPU apakah saksi konfirmasi?" cecar Jaksa KPK. Agustiani menjawab, dia tak mengonfirmasi lebih jauh ihwal tujuan persamuhan itu.

Jaksa KPK kembali bertanya, "apakah saksi akhirnya mengetahui terdakwa bertemu dengan Ketua KPU?"

"Saya enggak pernah tahu," jawab Agustiani.

Jaska KPK juga memutar rekaman telepon antara Agustiani dengan Wahyu. Dalam percakapan itu, Agustiani bertanya apakah Hasto harus bertemu langsung dengan Ketua KPU saat itu atau tidak.

"Gimana ya Mba? Saya memang sudah lobi dia," jawab Wahyu lewat telepon.

Agustiani menimpali, "ceritanya ini makin kelihatan kayaknya Sekjen ikut di dalam ini." 

Wahyu membalas, apabila arahannya seperti itu, dia akan menyampaikannya kepada Arief selaku Ketua KPU saat itu. Namun, dia harus terbang dulu ke Belitung. 

"Jadi Ketuanya mau dikondisikan biar langsung Sekjen aja yang ketemu gitu?" tanya Agustiani. Wahyu mengiyakan.

Agustiani bertanya lagi, "enggak usah aku yang ketemu sama Mas Arief Pak Ketua?"

"Iya, kalau Mbak mau ketemu kan lebih baik juga," jawab Wahyu.

Agustiani menanggapi, "oh gitu, aku ketemu dulu, terus ngobrol, nanti aku bilang Sekjen ingin ketemu gitu?"

"He'eh he'eh," ujar Wahyu terkekeh.

Agustiani bertanya lagi, "mau enggak sih dianya?"

"Dia sepertinya anu Mbak, dia kan berangkat dari Demokrat, geng sebelah lah ya. Sehingga memang dia berusaha jaim dengan kelompok kita, tapi bukan berarti dia bersih-bersih amat," jawab Wahyu.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg pergantian antarwaktu DPR 2019-2024. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana itu, Jaksa KPK membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. "Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus