Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Rekan Sesama ART Minta Hakim Hukum Maksimal Pelaku Penyiksaan Siti Khotimah

Rekan sesama ART menilai tuntutan hukuman empat tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan Siti Khotimah terlalu rendah.

24 Juli 2023 | 17.17 WIB

Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan orang Asisten Rumah Tangga (ART) dan dari berbagai latar belakang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seorang peserta aksi bernama Jumisih meminta keadilan agar hakim memberi hukuman maksimal kepada pelaku yang menyiksa Siti Khotimah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perkara ini termasuk dalam perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Ya seberat-beratnya sesuai apa yang diputuskan oleh hakim, tetapi jangan empat tahun, karena kalau empat tahun itu terlalu rendah," ujar salah seorang peserta aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat aksi, mereka menunjukkan poster permintaan keadilan untuk Siti Khotimah. Peserta aksi semuanya diikuti oleh perempuan.

Aksi mereka ini digelar pada pukul 15.00 WIB saat lalu lintas di depan pengadilan sangat ramai. Mereka tidak melantangkan suara dengan pengeras suara, namun hanya diam sambil menunjukkan poster.

"Jika hukumannya cuma empat tahun itu sangat rendah, itu tidak sebanding dengan apaan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban," tutur Jumisih.

Cara tersebut mereka lakukan karena para terdakwa dituntut hukuman rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya karena tiga majikan Siti telah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000.

Sebelumnya, So Kasander serta anaknya Jane Sander, selaku majikan Siti, dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Tuntutan mereka diringankan karena sudah membayar uang ganti rugi tersebut.

Istri dari Kasander, Metty Kapantow, dituntut empat tahun penjara. Terdakwa ART yang ikut menyiksa Siti juga dituntut hukuman ringan.

ART lainnya adalah Evi dengan tuntutan empat tahun penjara. Lalu Sutriyah, Inda Yanti, Saodah, Pebriana Amelia, dan Pariyah dituntut tiga tahun enam bulan penjara.

Peristiwa penyiksaan ini terjadi pada September hingga Desember 2022. Alasan para pelaku menganiaya Siti Khotimah diduga karena dia kedapatan beberapa kali mencuri hingga akhirnya disiksa sebagai hukumannya.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus