Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Dilakukan Secara Tertutup

Berdasarkan informasi dari penasihat hukum keluarga Imam Masykur, rekonstruksi dimulai pukul 09.00 di Polisi Militer Jaya.

26 September 2023 | 11.16 WIB

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Perbesar
Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rekonstruksi penculikan dan penganiayaan Imam Masykur hingga tewas oleh anggota TNI digelar di Pomdam Jaya, Selasa, berlangsung secara tertutup.

Berdasarkan informasi dari penasihat hukum keluarga Imam Masykur, rekonstruksi dimulai pukul 09.00 di Polisi Militer Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Pantauan Tempo di lokasi nampak rekonstruksi dilakukan di sebuah lapangan, namun awak media diarahkan menuju lokasi yang jauh dari tempat rekonstruksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Seorang anggota TNI yang enggan disebut namanya menjelaskan rekonstruksi kasus penculikan dan penganiayaan yang melibatkan anggota Paspampres itu tertutup untuk wartawan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selang beberapa saat, sekitar pukul 09.44, awak media diarahkan ke ruang tunggu karena rekonstruksi berlangsung sampai di lokasi pertama wartawan menunggu. 

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang tertutup ini berbanding terbalik dengan desakan beberapa pihak agar kasus ini diusut secara terang.  

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan akan mengawal kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan oleh anggota TNI aktif dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka RM, dan dua rekannya. Yudo menyatakan ketiga pelaku bisa mendapatkan maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Yudo, kata Julius, bertekad akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius kepada Tempo, Senin, 28 Agustus 2023.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman turut memerintahkan Polisi Militer TNI AD menjerat anggota Paspampres dan dua rekannya yang membunuh warga Aceh dengan hukuman seberat-beratnya baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer.

Pernyataan Dudung ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Hamim Tohari, dalam pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 29 Agustus 2023. Hamim menyampaikan KSAD memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.

“KASAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Hamim.

Pilihan Editor: Cerita Ibu Imam Masykur Semalaman Kumpulkan Uang Tebusan, Ternyata Anaknya Sudah Dibunuh Paspampres

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus