Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Remaja Belasan Tahun di Jakut Jadi Tersangka Begal dan Masuk DPO Polisi

Polsek Pademangan menangkap tersangka begal yang ternyata namanya masuk DPO kasus pencurian dan kekerasan. Masih remaja belasan tahun.

9 Agustus 2022 | 09.56 WIB

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Perbesar
Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara, menangkap dua tersangka pelaku begal berinisial ISK dan YD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Happy Saputra, status DPO mereka terungkap dari pengembangan yang dilakukan anggotanya dalam kasus dugaan pembegalan yang melibatkan tiga tersangka di Jalan RE Martadinata pada 3 Agustus 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan bahwa anggotanya pada saat itu mencurigai tiga pemuda yang berboncengan motor di Jalan RE Martadinata.

Setelah diberhentikan dan diperiksa, salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit. "Langsung kami kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Happy.

Dia mengatakan ketiga tersangka F 20 tahun, EK 15 tahun, dan RA 19 tahun,  ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.

Saat diinterogasi, ketiganya mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat bersama empat orang lain, yaitu ISK 19 tahun, YD 17 tahun, R 19 tahun, dan I 21 tahun.

Keempat tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka ISK dan YD terungkap merupakan DPO dalam kasus perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Ini adalah hasil pengembangan kami, ternyata (dari) empat orang yang kami amankan ada dari mereka yang DPO Polsek Kemayoran," ujar Happy.

Menyusul penangkapan tujuh tersangka, kepolisian lalu memburu kepala komplotan begal itu yang berinisial RS 17 tahun dan berhasil menangkapnya.

Tersangka ISK dan YD akan diserahkan ke Polsek Kemayoran karena tindak pidana yang mereka lakukan terjadi di wilayah itu.

"Itu sudah satu tahun, jadi ini cukup lama. Maka I (ISK) dan Y (YD) yang merupakan DPO Polsek Kemayoran akan kami serahkan untuk melakukan penyelesaian perkara," kata Happy.

Sementara enam tersangka lain, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan pada Senin, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi juga mengamankan dua bilah celurit yang menjadi barang bukti kasus tersebut. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus