Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan rencana peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman menunjukkan adanya skenario besar sejak revisi UU KPK untuk melemahkan lembaga antirasuah itu. “Dilakukan secara sistemik yang pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya yaitu penindakan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 3 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Praswad mengatakan kondisi itu semakin mengkhawatirkan ketika pimpinan yang diduga bermasalah masih memimpin KPK. Alih-alih dapat menggalang dukungan publik untuk menolak penggabungan, kata dia, pimpinan malah membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin terpuruk. “Pada kondisi inilah seakan adanya dugaan pendelegitimasian KPK secara nyata,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab itu menurut Praswad, penting untuk mengambil langkah radikal melalui penghentian pimpinan bermasalah, pengembalian indepedensi KPK sampai pemulihan hak pegawai yang disingkirkan guna mengembalikan legitimasi publik. “Pada saat inilah komitmen presiden menjadi utama sehingga penguatan KPK bukan sekadar menjadi ‘omon-omon’ belaka,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap adanya kemungkinan lembaga itu bergabung dengan Ombudsman dan fokus di pencegahan.
“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa, dianggap mengganggu, sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Namun, Alex menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah karena kebijakan itu harus berdasarkan putusan pemerintah. Ketika masyarakat mulai tak acuh terhadap KPK, itu adalah sebuah hal yang keliru karena lembaga antirasuah itu jadi tak diawasi. “Saya betul-betul merasakan dari pelbagai pihak menyerang KPK,” kata Alex.
Pilihan Editor: Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara