Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengingatkan pentingnya pemerintah mengawasi tempat-tempat penitipan anak (TPA), termasuk daycare hingga lembaga bimbingan belajar anak yang belakangan menjamur.
“Pengawasan ini menjadi hal yang harus diperhatikan. Mengingat tempat penitipan anak seperti daycare ini adalah lembaga nonformal, tapi tetap harus mengikuti pedoman perlindungan pengasuhan anak,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
Puan juga mendorong pemerintah memperbanyak program pelatihan dan pembinaan kepada pemilik maupun pegawai TPA, khususnya terkait dengan pola pengasuhan hingga layanan dan sarana bagi anak.
"Kami mendorong agar program peningkatan kualitas layanan daycare dioptimalkan dan menjangkau semua daerah. Karena keselamatan anak menjadi prioritas,” ucapnya.
Dia menuturkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menginisiasi standardisasi dan sertifikasi lembaga layanan peningkatan kualitas anak di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan guna memastikan terciptanya TPA ramah anak berstandar nasional Indonesia (SNI).
“Sosialisasikan dan beri edukasi kepada masyarakat mengenai daycare ramah anak, sehingga orang tua bisa memilih tempat paling aman dan nyaman untuk menitipkan anaknya,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini.
Menurut dia, daycare adalah solusi atas kebutuhan pemenuhan hak anak terhadap pengasuhan ketika anak sedang tidak bersama orang tua atau keluarga, khususnya bagi anak yang ayah dan ibunya bekerja.
“Dan tidak ada yang salah dengan orang tua yang menitipkan anak ke TPA atau daycare karena setiap kebutuhan orang berbeda-beda. Tidak perlu ada judgment dalam hal ini. Kasus kekerasan oleh oknum bukan karena kesalahan orang tua menitipkan anak di daycare,” katanya.
Dia pun mendorong penyediaan TPA di berbagai fasilitas umum, maupun perusahaan dan instansi negara, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Pasal 30 UU KIA menyebutkan pemberi kerja atau tempat kerja harus memberikan dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana seperti fasilitas pelayanan kesehatan; penyediaan ruang laktasi; dan tempat penitipan anak.
"DPR menginisiasi UU KIA dengan harapan perkembangan anak tetap terjamin saat ibu bekerja, dan untuk mencapai ini tentunya diperlukan dukungan dari lingkungan kerja dan lingkungan sosial,” tuturnya.
Namun jika tempat kerja tidak memiliki fasilitas TPA, maka Puan mengimbau orang tua melakukan riset mendalam sebelum memutuskan menitipkan anak di daycare yang dikehendaki.
“Kita ingin anak-anak yang merupakan generasi harapan bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar dapat menjadi generasi emas. Semua anak Indonesia harus tumbuh dengan sehat dan bahagia, serta terbebas dari kekerasan,” kata dia.
Puan Minta Polisi Usut Kasus Kekerasan di Daycare Depok
Puan meminta polisi mengusut kasus kekerasan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak (TPA) atau daycare berinisial MI terhadap balita di Kota Depok, Jawa Barat.
"Pedih sekali mengetahui anak kecil dan polos mengalami tindakan kekerasan. Kepolisian harus menindaklanjuti serta mengusut kasus kekerasan itu agar pelaku bisa dihukum atas kekerasan yang dilakukannya. Apalagi infonya pelaku melakukan kekerasan ke beberapa anak,” kata Puan.
Dia merasa prihatin atas penganiayaan yang dialami balita tersebut. Dia menegaskan kekerasan pada anak tidak dapat ditoleransi.
"Anak-anak adalah kehidupan. Mereka berasal dari Tuhan, karenanya tidak ada seorang pun, sekalipun orang tuanya sendiri, yang boleh menyakitinya. Kekerasan pada anak tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologi bagi para korban dan keluarga. Dia mengatakan pendampingan psikologi diperlukan untuk memulihkan trauma yang dialami korban demi perkembangan masa depannya.
"Pemerintah melalui lembaga terkait bersama penegak hukum wajib memberikan pendampingan psikologi untuk korban dan keluarganya, bila diperlukan termasuk pendampingan hukum,” katanya.
Puan menyebut pelaku juga memerlukan pendampingan psikologi, karena kerap kali pelaku kekerasan juga merupakan korban kekerasan sehingga trauma masa lalu tersebut membuatnya melakukan hal serupa.
Sebelumnya, beredar video viral yang diunggah oleh akun Instagram @komisi.co yang memperlihatkan seorang pemilik daycare di Kota Depok sekaligus parenting influencer berinisial MI memukul balita yang mengakibatkan korban mengalami trauma dan luka memar pada dada dan punggung.
Orang tua korban telah membuat laporan ke Polres Metro Depok serta mengadukan kasus penganiayaan anaknya tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Polres Metro Depok pun telah menangkap MI di rumahnya di Cimanggis, Kota Depok pada Rabu, 31 Juli 2024.
Pilihan editor: Kriminolog UI Menilai Kasus Ronald Tannur sebagai Bentuk Femisida, Apa Itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini