Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Rizky Amelia Jadikan Investigasi Tim Panel Perkuat Gugatan Pidana

Kuasa hukum Rizky Amelia Haris Azhar akan memakai kesimpulan tim panel Dewan Jaminan Sosial Nasional, untuk gugat eks anggota Dewan Pengawas BPJS TK.

20 Februari 2019 | 02.17 WIB

Rizky Amelia didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Rizky Amelia didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Rizky Amelia, Haris Azhar bakal menggunakan kesimpulan tim panel yang dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional, untuk menyeret eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin ke pengadilan.

Hasil investigasi tim panel DJSN menemukan bukti adanya pelecehan seksual yang dilakukan Syafri terhadap Rizky Amelia saat menjadi asistennya.
Baca : Rizky Amelia Ungkap Hasil Pemeriksaan Tim Panel DJSN

"Kami akan jadikan temuan tim panel itu untuk memperkuat laporan tindak pidana yang dilakukan Syafri," kata Haris di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain itu, pihaknya juga bakal menggugat secara perdata Syafri, Ketua Dewas BPJS dan anggotanya Aditya Warman. Adapun gugatan perdata diajukan sebesar Rp 1 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua pekan lalu. "Jadi kami gugat pidana dan perdata," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam skandal seks ini, Haris menyayangkan tindakan DJSN yang terkesan melindungi Syafri. Bahkan, DJSN memberikan rekomendasi pengunduran diri Syafri kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. "Padahal proses investigasi masih berjalan oleh tim panel yang dibentuk DJSN," ujarnya.

Setelah presiden mengabulkan surat keputusan pengunduran diri Syafri, secara otomatis menghentikan proses investigasi tim panel terhadap skandal seks tersebut. Dalam surat pengunduran diri Syafri menyatakan ingin fokus menyelesaikan masalahnya.

Menurut Haris, seharusnya DJSN tidak memberikan rekomendasi pengunduran diri Syafri ke presiden. Sebab, DJSN tahu bahwa tim panel yang dibentuk sedang melakukan investigasi.

Langkah DJSN tersebut, kata dia, seperti melemparkan masalah ini ke presiden. Sebab, keputusan presiden menghentikan proses investigasi panel. "DJSN mau lempar bola ke presiden. Jadi seolah-olah presiden yang menghentikan (proses penyelidikan skandal seks Syafri)."

Namun, belakangan diketahui bahwa penghentian proses investigas tim panel, oleh DJSN tidak menghentikan proses yang sedang berjalan. Dari hasil penyelidikan tim panel yang telah berjalan, ternyata disimpulkan bahwa Syafri terbukti melakukan kejahatan seksual tersebut.

Simak juga :
Rizky Amelia Menggugat Soal SK Jokowi Pecat Pejabat BPJS TK

Hal itu terungkap dari surat yang keluar dari DJSN terkait dengan penyampaian kutipan hasil pemeriksaan tim panel DJSN. Isi surat dari DJSN tersebut, menyatakan bahwa Syafri sebagai terlapor terbukti melakukan perbuatan tercela dengan melakukan perbuatan maksiat dan melanggar nilai agama/kesusilaan, dan atau adat kebiasaan.

"Untuk mendapatkan surat tersebut cukup sulit. Rizky Amelia datang sampai dua kali ke kantor DJSN menunggu surat itu," ucap dia.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus