Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kini Rizky Billar tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga disingkat KDRT terhadap Lesti Kejora. Lalu alat bukti apa saja yang dimiliki pihak polisi sehingga menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengutip dari berbagai sumber, penetapan tersangka terhadap RB didasarkan pada pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan suami Lesti Kejora itu sebagai tersangka KDRT.
Saksi Menjadi Tersangka
"Malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan, Rabu (12/10/2022).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zulpan menyebutkan dua alat bukti tersebut adalah hasil visum dan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi. Selanjutnya, selain dua alat bukti tersebut, pihak polisi memiliki petunjuk lain yaitu hasil rekaman CCTV.
"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka kasus KDRT," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora telah membuat laporan terhadap RB di SPKT Polres Metro Jaksel pada Rabu malam, 27 September 2022. Dalam laporannya tersebut, Lesti mengakui dirinya telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh RB.
Berdasarkan laporan tersebut, penyebab KDRT yang dialami Lesti, yaitu karena RB tersulut emosi setelah ketahuan selingkuh. Lesti Kejora pun meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, RB menolak permintaan sang istri dan malah melakukan kekerasan.
Akibat kekerasan tersebut, Lesti mengalami cedera seperti pergeseran pada bagian tulang leher akibat dibanting oleh Rizky Billar. Selain itu, ada beberapa luka lebam yang tampak di wajah.
RINDI ARISKA
Baca juga : Rizky Billar Ajukan Penangguhan Penahanan, Ingin Damai dengan Lesti Kejora
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.