Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Rizky Billar Tersangka KDRT, Ini 2 Alat Bukti yang Dikantongi Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menjerat dan membuat Rizky Billar tersangka

13 Oktober 2022 | 19.06 WIB

Artis Rizky Billar di perlihatkan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jaksel selama 20 hari kedepan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Artis Rizky Billar di perlihatkan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jaksel selama 20 hari kedepan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kini Rizky Billar tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga disingkat KDRT terhadap Lesti Kejora. Lalu alat bukti apa saja yang dimiliki pihak polisi sehingga menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mengutip dari berbagai sumber, penetapan tersangka terhadap RB didasarkan pada pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan suami Lesti Kejora itu sebagai tersangka KDRT.

Saksi Menjadi Tersangka 

"Malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan, Rabu (12/10/2022).  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulpan menyebutkan dua alat bukti tersebut adalah hasil visum dan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi. Selanjutnya, selain dua alat bukti tersebut, pihak polisi memiliki petunjuk lain yaitu hasil rekaman CCTV.

"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka kasus KDRT," pungkasnya.  

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora telah membuat laporan terhadap RB di SPKT Polres Metro Jaksel pada Rabu malam, 27 September 2022. Dalam laporannya tersebut, Lesti mengakui dirinya telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh RB.  

Berdasarkan laporan tersebut, penyebab KDRT yang dialami Lesti, yaitu karena RB tersulut emosi setelah ketahuan selingkuh. Lesti Kejora pun meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, RB menolak permintaan sang istri dan malah melakukan kekerasan. 

Akibat kekerasan tersebut, Lesti mengalami cedera seperti pergeseran pada bagian tulang leher akibat dibanting oleh Rizky Billar. Selain itu, ada beberapa luka lebam yang tampak di wajah. 

RINDI ARISKA
Baca juga : Rizky Billar Ajukan Penangguhan Penahanan, Ingin Damai dengan Lesti Kejora

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus