Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mendesak Kominfo dan DPR
untuk merevisi pasal ujaran kebencian yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Peneliti ICJR, Johanna Poerba mengatakan pasal yang dilayangkan oleh pelapor itu tidak tepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak karena ucapannya yang mengkritik Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sekretaris Jenderal PDIP juga menyinggung ucapannya disisipi makian sebagai bentuk penghinaan bukan kritik.
Kelompok relawan Jokowi melaporkan Rocky dengan tuduhan melakukan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Pidana.
“Pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung, terutama UU ITE dan pasal berita bohong dalam UU Peraturan Pidana adalah pasal-pasal yang marak digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat,” kata Johanna dalam keterangan resminya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Johanna mengatakan, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur pemidanaan terhadap penyebaran ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Akan tetapi, pasal tersebut seharusnya dijalankan dengan memperhatikan batasan dalam Pasal 20 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur larangan hasutan yang menganjurkan kebencian berdasarkan kebangsaan, ras, atau agama untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
“Sehingga jelas bahwa objek dari pasal ini bukanlah individu atau orang perorangan melainkan kelompok SARA,” tuturnya.
Dia menilai penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, saat ini melindungi individu yang bertentangan dengan batasan yang dimuat dalam Pasal 20 ICCPR. “Sehingga praktik ini harus dihentikan,” ucapnya.
Johanna mengatakan penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian terhadap kasus-kasus individual dan pejabat seperti ini muncul di publik seiring dengan sulitnya memenuhi batasan yang berhasil dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang salah satunya menyertakan syarat bahwa aduan harus datang langsung dari objek yang dihina.
Namun, kata Johanna perbuatan yang dilakukan Rocky Gerung oleh berbagai pihak dapat dianggap sebagai penghinaan sesuai Pasal 27 ayat (3).
“Perlu ditekankan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak untuk melindungi pejabat dari kritik warga di negara demokratis,” tuturnya.
Selanjutnya Jokowi yang harus mengadukan Rocky Gerung...
ICJR: Seharusnya Jokowi Sendiri yang Mengadukan Rocky Gerung
Menurutnya, penjelasan poin f Pasal 27 ayat (3) SKB UU ITE telah menekankan bahwa korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Ini juga sejalan dengan Komentar umum ICCPR Nomor 34 Paragraf 38, bahwa semua tokoh publik termasuk mereka yang menjabat posisi politik tertinggi seperti kepala negara dan pemerintah, merupakan subjek dari kritik.
“Oleh karenanya, kritik terhadap pejabat negara maupun lembaga negara tidak boleh dilarang. Apabila Joko Widodo sebagai individu, bukan dalam kapasitasnya menjalankan fungsi jabatan, merasa ucapan Rocky Gerung merupakan penghinaan maka seharusnya Joko Widodo sendiri lah yang mengadukan Rocky Gerung,” tuturnya.
Poin ke-4 soal pasal 14 dan 15 UU Peraturan Pidana mengenai berita bohong merupakan pasal yang bermasalah dalam rumusan dan implementasinya. Pasal menurutnya merupakan pasal yang diadopsi dari masa pendudukan kolonial Hindia-Belanda dan kembali masuk dalam UU Peraturan Pidana dikarenakan kondisi Indonesia yang baru saja merdeka.
“Urgensi pasal ini awalnya adalah untuk mencegah penyebaran berita bohong di tengah masyarakat yang belum stabil karena baru saja merdeka,” ucapnya.
Namun menurutnya, pasal ini semakin marak digunakan bersamaan dengan UU ITE dengan rumusan yang bermasalah karena tidak adanya perbedaan antara hoax, misinformasi, dan disinformasi serta definisi dari keonaran yang tidak jelas. "Sayangnya, pasal berita bohong ini malah dimasukkan dalam DIM revisi kedua UU ITE (versi Juli 2023) sehingga menimbulkan duplikasi pasal," kata Johanna.
Berdasarkan poin-poin tersebut, ICJR mendorong menyampaikan 4 poin, yakni.
1. Aparat Penegak Hukum menolak laporan terhadap Rocky Gerung karena tidak memenuhi unsur pasal ujaran kebencian.
2. Kominfo dan Komisi I DPR melakukan revisi atas pasal ujaran kebencian dalam revisi kedua UU ITE dengan mencabut pasal 28 ayat (2) UU ITE. Apabila, pasal ini akan tetap diatur maka harus dikembalikan pada hakikat pengaturan pada Pasal 20 ayat (2) ICCPR tentang batasan ujaran kebencian.
3. Kominfo dan Komisi I DPR mencabut pasal berita bohong dalam DIM revisi kedua UU ITE (versi Juli 2023) untuk menghindari adanya pasal pemidanaan yang sama di dalam dua peraturan perundangan yang berbeda.
4. Pejabat negara dan masyarakat untuk menerapkan prinsip HAM di negara demokratis dimana kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi dan hanya dapat dibatasi dalam batasan yang sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia.