Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan belum ada penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo alias Jokowi oleh Rocky Gerung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya belum dapat informasi. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimilai Penyelidikan) masih belum ada penetapan tersangkanya," kata Ketut saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 28 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Rocky Gerung mengatakan telah mendapatkan pemberitahuan bahwa kasusnya ditangani kejaksaan. Namun dia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi pernyataan Rocky, Ketut menyatakan soal berkas perkara belum sampai di Kejaksaan. "Belum ada penetapan tersangka apalagi berkas perkara," ujarnya.
Kemarin, Rocky Gerung mengungkap perkembangan kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo yang dialamatkan kepada dirinya. Dia mengabarkan kalau dia mesti bersiap-siap diadili meski saat ini belum ada kejelasan status dirinya sebagai tersangka.
“Sama kasus saya kan sudah dilimpahin ke kejaksaan,” katanya usai menghadiri sidang pleidoi penggiat HAM Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.
Haris Azhar bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa dalam perkara pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Rocky, kasus yang menjeratnya berawal dari dua laporan, yakni dari PDIP dan relawan Presiden Jokowi. Namun, pada 20 November lalu, dia mengungkap laporan dari PDIP telah dicabut. “PDIP sudah tarik, yang Jokowers enggak mau narik," katanya.
Rocky mengetahui laporan PDIP telah dicabut setelah mendapatkan surat tembusan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyatakan laporan sudah ditarik.
Di sisi lain, Rocky Gerung membaca berita yang menyatakan kalau Bareskrim Polri masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu. Sedangkan informasi berkas telah diterima dari kepolisian berasal dari surat kejaksaan.
"Intinya semua kasus yang ada di Bareskrim itu sudah selesai," katanya. "Seluruh 28 laporan (yang melaporkan Rocky Gerung) sudah diserahkan ke kejaksaan, karenanya saya dapat surat dari kejaksaan bukan lagi dari polisi.”
Untuk status tersangka, Rocky Gerung mengatakan, belum diumumkan sehingga dia mempertanyakan apa statusnya saat ini. “Agak diplomatis ya, belum tersangka tapi sudah selesai (pemberkasan)."
Pilihan Editor: Rocky Gerung Hadiri Sidang Pleidoi Haris Azhar, Begini Kritiknya untuk Jaksa