Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengapresiasi Kejaksaan Agung atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang menerima suap terkait kasus vonis bebas, Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OTT ini, kata dia, memperjelas adanya uang suap terkait vonis bebas sebelumnya. “Ketiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur dalam pembunuhan, Dini Sera Afriyanti, tersebut seluruhnya sudah menjadi tersangka oleh kejaksaan,” kata Yudi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kasus Ronald Tannur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Suap Hakim
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Hakim tersebut Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka hakim yang memvonis bebas, Ronald Tannur, dalam sidang tingkat pertama atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Sebelum penangkapan hakim itu, Komisi Yudisial atau KY berdasarkan hasil investigasinya merekomendasikan pemberhentian bagi yang bersangkutan. Apalagi Mahkamah Agung (MA) sudah menganulir putusan tersebut dengan vonis 5 tahun penjara dalam kasasi.
Menurut Yudi Purnomo Harahap, vonis bebas terhadap, Ronald Tannur, memang sudah dirancang untuk bebas sehingga pertimbangan hakim dalam putusan pun dipengaruhi oleh suap tersebut. “Yang kita tahu tidak mempertimbangkan bukti penting seperti CCTV dan visum et repertum,” katanya, Kamis, 24 Oktober 2024.
2. Pengacara Terseret jadi Tersangka
Selain tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, satu tersangka lainnya adalah pengacara Ronald, Lisa Rachmat. "Tiga hakim ditangkap di Surabaya dan pengacara di Jakarta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Rabu 23 Oktober 2024
3. Vonis
MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. “Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA, dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.
Dalam perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menyatakan, Ronald Tannur, terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Perkara yang melibatkan Ronald Tannur itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Yustisiana. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sehari sebelum tiga hakim yang memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur ditangkap di Surabaya.
4. Penganiayaan dan Pembunuhan
Kasus Ronald Tannur berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya membeberkan penganiayaan berat yang menewaskan, Dini Sera Afrianti, 29 tahun, oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tanur, 30 tahun, di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Perkara ini terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri.
Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah kejanggalan penyebab kematian korban. Dari hasil pendalaman perkara, diketahui korban dan pelaku sempat berkaraoke bersama teman-temannya. Saat akan pulang, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Penganiayaan yang dilakukan, Ronald Tannur, terus-menerus sampai, Dini, mengalami luka berat sampai akhirnya tewas.
Dini Sera yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemen Tanglin Orchard PTC. Ronald mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada respons, Dini Sera, dibawa ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun, tak tertolong.
Hakim memberi vonis bebas kepada, Ronald Tannur, karena dinilai tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim beralasan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.
DANI ASWARA | JIHAN RISTIYANTI | ERVANA TRIKARINA PUTRI | SULTAN ABDURRAHMAN | MYESHA FATINA RACHMAN