Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda: Keputusan di Penyidik

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama

7 Agustus 2022 | 16.32 WIB

Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati langkah yang ditempuh oleh Roy Suryo itu. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan keputusan penangguhan penahanan itu adalah kewenangan penyidik. 

 

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kami. Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka." kata Zulpan saat dihubungi, Ahad, 7 Agustus 2022.

 

Pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan Roy Suryo pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Kuasa hukum Roy Suryo meminta penahanan kliennya ditangguhkan atau dijadikan sebagai tahanan kota.

 

Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama setelah me-retweet unggahan tentang meme patung Buddha berwajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

 

Mulanya Roy Suryo tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka penistaan agama karena sedang sakit. Namun, beberapa hari kemudian beredar foto dia sedang ikut kegiatan komunitas Mercedes Benz. Polisi pun kembali memeriksa Roy Suryo pada Jumat, 5 Agustus 2022 dan menahannya.

 

Zulpan menyampaikan penahanan Roy Suryo dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan usai dokter Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo dalam kondisi sehat.

 

Polisi turut menyita akun twitter milik Roy Suryo dan ponselnya karena takut dia menghilangkan barang bukti.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus