Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Roy Suryo Dilaporkan Soal Hoax Terhadap Gibran Rakabuming, Ini Kata Bareskrim

Bareskrim menyatakan penyidik akan melakukan analisa terhadap laporan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Roy Suryo.

3 Januari 2024 | 22.55 WIB

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) telah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan oleh pakar telematika Roy Suryo. Roy diadukan setelah sempat menduga calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon dalam debat cawapres 22 Desember lalu.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi melalui rilis tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 3 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, langkah selanjutnya setelah menerima laporan, penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," katanya.

Tudingan Roy disebut tak memiliki dasar

Roy dilaporkan dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) junctoo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. 

Laporan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilakukan oleh Pilar 08, kelompok relawan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Mereka menyebut tudingan penggunaan tiga mikrofon yang dilakukan Roy di media sosial X terhadap Gibran tak berdasar. 

Ketua Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri mengatakan, laporan yang dibuat tersebut telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor registrasi Nomor: STTL/3/I/2024/BARESKRIM.

"Sudah diterima di Bareskrim Mabes Polri, kemarin (Selasa)," kata Hanfi Fajri kepada Tempo pada Rabu, 3 Januari 2023.

Pilar 08 mempermasalahkan unggahan Roy Suryo pada 23 Desember 2023, sehari setelah debat cawapres. Di akun media sosial X miliknya, Roy menilai ada perbedaan jumlah mikrofon yang digunakan Gibran Rakabuming Raka dengan dua cawapres lainnya, Muhaimin Iskandar dan Mahfud Md.

“Kemarin sdh saya duga, Utk menghindari CHEATING, Sebaiknya next KPU ADIL. Kenapa si No 2 ini sampai gunakan 3 (TIGA) MIC sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set ? Apa gunanya juga ada EARPHONE ? SIAPA yg bisa FEEDING ke Telinganya ? Mengapa 2 Calon yg lain BEDA ? AMBYAR,” tulis Roy Suryo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus