Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City menyewa unit di apartemen tersebut melalui perantara. Karena itu, pihak apartemen tidak memiliki atau menyimpan data soal Rudolf.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyewa unit dengan sistem sewa harian kepada perantara yang tidak dikelola manajemen kami," ujarnya Kepala Komunikasi Green Pramuka City Lusida Sinaga pada Rabu, 6 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Lusida, pihak apartemen sudah melarang penghuni menyewakan unitnya secara harian. "Manajemen pengelola tegas melarang menyewakan unitnya secara harian," katanya.
Karena itu, pihak apartemen mendukung upaya kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada polisi untuk olah TKP. "Akses seluas-luasnya bagi Polri telah diberikan terkait pengelolaan TKP, barang bukti seperti rekaman video keamanan, dan juga alat bukti lainnya," bebernya.
Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi pembunuhan berencana oleh tersangka Rudolf Tobing sebanyak 90 adegan. Rekonstruksi dilakukan di 3 lokasi, yaitu di Polda Metro Jaya, Apartemen Green Pramuka City, dan Jalan Kalimalang di kolong Tol Becakayu.
Dari 90 adegan, yaitu 26 di lokasi pengganti Polda Metro Jaya, 61 adegan di TKP yakni kamar dan lobi apartemen, dan 3 adegan di Becakayu," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga di Apartemen Green Pramuka City pada Rabu, 6 Desember 2022.
Panjiyoga menuturkan Rudolf bersikap kooperatif selama rekonstruksi berlangsung. "Rekonstruksi masih sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV. Temuan baru tidak ada," tuturnya.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap pria bernama lengkap Christian Rudolf Matahi Tobing itu mengambil uang Rp 11,2 juta milik korban Icha pada 18 Oktober 2022, atau sehari setelah dia membunuh sahabatnya itu.
"Hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar jam 06.00, tersangka Rudolf pergi ke ATM Mandiri di Jalan Jatimakmur untuk memindahkan dana di rekening Mandiri Icha ke rekening Mandiri tersangka Rudolf sebesar Rp11.200.000," seperti tertulis dalam naskah rekonstruksi kasus adegan ke-89A, dikutip pada Rabu, 7 Desember 2022.
Kemudian, Rudolf mengisi saldo kartu e-money miliknya sebesar Rp 50 ribu dari rekening milik Icha. Setelah itu, Rudolf menuju rumah gadai di wilayah Kota Bekasi sekitar pukul 08.00.
"Tersangka menuju ke rumah gadai di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede, untuk menggadaikan laptop warna silver milik Icha di rumah gadai. Pukul 09.30 tersangka Rudolf ditangkap oleh tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rumah gadai saat menggadaikan laptop milik korban," demikian tertulis dalam naskah reka adegan tersebut.
Rudolf diduga melakukan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 di Apartemen Green Pramuka. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang di kolong Tol Becakayu.
Motif pembunuhan diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.
Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan/atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rudolf terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
MUHSIN SABILILLAH