Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ruhut: Aparat Peradilan yang Korupsi Perlu Ditembak Mati  

Ruhut Sitompul mengatakan pelanggaran aparat pengadilan biasa terjadi karena ulah mafia kasus.

3 Juli 2016 | 17.15 WIB

Ruhut Sitompul. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ruhut Sitompul. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan para aparat peradilan yang terlibat korupsi sebaiknya diberi hukuman seberat-beratnya. Hal ini dilakukan lantaran mereka adalah orang-orang yang mengerti hukum.

"Kalau melanggar, perlu ditembak mati," katanya di Jakarta, Ahad, 3 Juli 2016. Hal ini sekaligus untuk mencegah hakim, jaksa, atau panitera terlibat korupsi. 

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan, selama pengalamannya menjadi advokat dan anggota Dewan, pelanggaran aparat pengadilan biasa terjadi karena ulah mafia kasus. "Kenapa aparat itu mau diatur mafia kasus?" tuturnya. 

Ruhut mengatakan pengawasan dari Mahkamah Agung sudah ketat. Tapi, bila masih tetap terjadi pelanggaran oleh aparat pengadilan, menurut dia, itu ulah oknum. 

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, dan staf konsultan hukum pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, yang bernama Ahmad Yani. 

Ahmad Yani diduga memberikan duit Sin$ 28 ribu kepada Santoso untuk memenangkan gugatan dari PT Mitra Maju Sukses. 

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dalam dugaan suap yang melibatkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Hal ini lantaran ada upaya meringankan putusan terdakwa pencabulan Saipul Jamil.

AHMAD FAIZ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erwin Prima

Erwin Prima

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus