Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Saat SYL Sebut Jokowi Pernah ada di Bawahnya

Sebelum menjadi presiden, Jokowi pernah menjadi bawahannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kala itu, SYL sebagai Ketua APPSI.

25 Juni 2024 | 05.53 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menyatakan bahwa jabatannya sebagai Menteri Pertanian bukan atas rekomendasi Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ia menjadi menteri melalui partai NasDem.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Politisi NasDem itu percaya diri mengatakan sebelum menjadi Presiden, Jokowi pernah menjadi bawahannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kala itu, SYL menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak Jokowi sebelum jadi presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya," kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Dia berujar pengalamannya sebagai pejabat daerah dan Ketua APPSI menjadi referensi untuk maju sebagai Menteri Pertanian. SYL menjadi Ketua APPSI pada 2011-2018. Adapun Jokowi pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014. "Secara profesional, saya birokrat, saya ketua asosiasi gubernur se-Indonesia dua periode," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.

JPU KPK Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus