Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan membantu menyuap Bekas Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Hakim menilai Sadikin terbukti dalam suap proyek perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sadikin Rusli selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membaca putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apabila Sadikin tidak membayar denda, maka akan diganti pidana dua bulan penjara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sadikin Rusli dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada kasus ini, Sadikin menjadi perantara untuk menyuap Achsanul Qosasi sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G pada 2021 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Uang suap diterima Sadikin dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Sumber uangnya berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada Achsanul Qosasi.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan Sadikin Rusli juga tidak menyesali perbuatannya. Namun hukuman tetap jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. "Melakukan tindak pidana perbantuan melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Pilihan Editor: Jejak Hubungan Kusnadi Staf Hasto PDIP dengan Harun Masiku