Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven Atas Video Prank Laporan Polisi KDRT

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

3 Oktober 2022 | 18.01 WIB

Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas video prank polisi soal KDRT, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas video prank polisi soal KDRT, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama. Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella mengatakan laporan ini sebagai pembelajaran hukum kepada kedua selebritas itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hari ini kita melaporkan BW dan istrinya PV. Kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zanzabella mengatakan Sahabat Polisi mesti bertindak setelah konten dari akun YouTube Baim Paula itu dipublikasi dan menuai protes. Langkah ini juga dianggap untuk tidak melecehkan institusi kepolisian.

Dia menuturkan bahwa belum ada damai dalam permasalahan ini dengan sepasang selebritas itu. Dia juga tidak mengenal Baim Wong maupun Paula Verhoeven secara pribadi.

"Kalau dari saya belum (untuk damai)," tuturnya.

Barang bukti yang disertakan adalah video prank KDRT itu. Atas perbuatan Baim dan Paula Verhoeven, mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Pengacara Juga Somasi Baim Wong Atas Kasus Prank Polisi 

Selain laporan Sahabat Polisi, pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga membuat aduan masyarakat terhadap Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Advokat dari Bow and Partners Law Firm tersebut menyampaikan somasi atas video prank kepada kepolisian mengenai laporan tindakan KDRT Baim terhadap Paula.

"Di sini saya bertindak selaku kuasa hukum melaporkan dan mensomasikan Baim Wong terhadap buntut video prank yang telah dilakukan pada hari kemarin," ujarnya pada kesempatan yang berbeda.

Baim Wong Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan sedang memproses perkara ini, karena baru ada satu laporan resminya. Tahap yang dilakukan masih mengumpulkan bukti dan akan memeriksa saksi dan terlapor.

"Kita akan proses, jadi kita mengumpulkan barang bukti, kemudian saksi-saksi, proses berjalan," tuturnya saat ditemui di kantornya.

Nurma mengatakan, kendati Baim dan Paula telah meminta maaf kepada kepolisian,  proses pelaporan tetap berjalan. "Jika memang ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," ujarnya.

Baim Wong telah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk klarifikasi dan meminta maaf. Dia mengaku salah telah membuat konten prank KDRT tersebut.

Baca juga: Daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI, Baim Wong: Jeje dan Bonge Ada di Dalamnya

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus