Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Said Didu Minta Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Pakai Alasan PSBB

Pengacara Helva menyatakan belum mengetahui kapan Said Didu akan diperiksa karena DKI Jakarta dalam status PSBB Covid-19.

4 Mei 2020 | 12.49 WIB

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu saat memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Said Didu dihadirkan sebagai saksi tim hukum Prabowo Subianto -Sandiaga Uno dalam sidang PHPU Pilpres 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu saat memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Said Didu dihadirkan sebagai saksi tim hukum Prabowo Subianto -Sandiaga Uno dalam sidang PHPU Pilpres 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Muhammad Said Didu, Helvis, meminta penyidik Polri menjadwal ulang pemeriksaan kliennya dengan pertimbangan DKI Jakarta dalam status PSBB (pembatasan sosial berskala besar) akibat wabah Covid-19.

Said Didu, yang pernah menjabat Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedianya diperiksa hari ini, Senin 4 Mei 2020.

"Kami hanya menghargai UU Karantina, Maklumat Kapolri, kan sedang PSBB juga," ujar Helvis berdalih ketika dikonfirmasi.

Helva menyatakan belum mengetahui kapan Said Didu akan diperiksa. 

Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Said Didu dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong.

Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Dalam surat tersebut tertulis pelapor Arief Patramijaya.

Polri menggunakan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus