Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saksi Ahli Nilai Richard Eliezer Layak Dapat Status Justice Collaborator

Saksi menyebut status justice collaborator dapat diberikan kepada saksi dan korban yang mengakibatkan terancam seperti Richard Eliezer

28 Desember 2022 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadirkan saksi a de charge alias saksi meringankan yaitu ahli pidana Albert Aries. Saat menyampaikan uraiannya, Albert mengungkapkan bahwa Richard telah pantas untuk mendapat status justice collaborator. Richard dalam hal ini menjadi JC dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Albert Aries yang juga merupakan Tim Pembahas dan Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi saksi meringankan pihak Bharada E pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022. Sidang ini merupakan lanjutan rangkaian sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, tim kuasa hukum Richard bertanya kepada Albert soal kelayakan kliennya mendapatkan status JC dari LPSK.

“Ada anggapan bahwa status JC tersebut tidak bisa diterapkan kepada terdakwa. Bagaimana pendapat dari sudut pandang ahli?” tanya tim penasehat Richard Eliezer.

Ahli pidana dari Universitas Trisakti ini pun lalu menjelaskan soal Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam hal ini, status justice collaborator dapat diberikan kepada saksi dan korban jika suatu perbuatan tindak pidana bisa membuat saksi atau korban berada dalam posisi yang terancam.

"Di sana dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Berarti ini (status JC) dinilai secara objektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan tadi," jawab Albert.

Albert pun lalu menilai dasar hukum syarat pemberian JC juga tercantum pada Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal itu tercantum bahwa JC bakal diberikan kepada pihak yang bukan merupakan pelaku utama dalam suatu tindak pidana.

"Ada juga syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 28, di antaranya itu misalnya bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diterapkan. Poin menarik adalah di poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran mengenai kejadian ancaman fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," ucap Albert.

"Padahal kita tahu ya, dalam tadi tidak ada saksi pelaku. Tetapi dalam konteks perlindungan," tambahnya.

Meski begitu, Albert menjelaskan bahwa beberapa item dalam pasal itu tidak harus dipenuhi secara kumulatif. Seperti contoh mengembalikan aset yang tidak berhubungan dengan pembunuhan.

"Ketika memenuhi syarat yang ditentukan pasal 28 dan sesuai penjelasan pasql 5 ayat 2 yang ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan," ujar Albert.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus