Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

7 Mei 2024 | 06.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Abdul Hafidh sebagai saksi di sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Hafidh mengaku ditagih uang oleh ajudan SYL, Panji Harjanto untuk membeli senjata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum SYL yang bertanya kepada saksi soal Panji menagih uang pembelian senjata dengan membawa-bawa nama SYL, untuk sesuatu pemberian hadiah tapi disebut membeli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau dari luar tidak, cuma dia (Panji) pernah memintakan ke kami. Untuk pembelian senjata,” kata Hafidh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memastikan ke Hafidh soal kepastian penyerahan permintaan pembelian senjata tersebut.

“Maaf, Yang Mulia, saya lupa. Pernah dia… mereka meminta cuma untuk dibayarkan atau diberikan. Maaf, Yang Mulia saya lupa,” kata Hafidh.

Hakim Pontoh kemudian menanyakan kepada Jaksa KPK perihal catatan pembelian senjata yang ditujukan untuk SYL. Menjawab itu, Jaksa KPK mengatakan tak ada.

“Catatan yang nonbudgeter ini tidak ada pembelian senjata, Yang Mulia,” katanya.

Hakim Pontoh mengingatkan, saksi harus menunjukkan bukti, khususnya jika memberikan kesaksian perihal uang. “Harus ada bukti, harus ada bukti karena masalah uang. Kalau tak ada bukti dan tak tercatat, tak perlu ditanyakan,” katanya.

Jaksa KPK mendakwa SYL dan komplotannya melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya, dalam sidang perdana, Rabu, 28 Februari 2024.

Syahrul Yasin Limpo dan kedua terdakwa lain dalam perkara korupsi di Kementan itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus