Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Saksi: SYL Minta Rp105 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Bayar Keris Emas

Pejabat di Kementerian Pertanian, Edi Eko Sasmito, bersaksi direktoratnya mendapat jatah pembayaran pembelian keris emas Rp105 juta dari SYL

16 Mei 2024 | 09.37 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang lanjutan dugaan pemerasan terhadap eselon I di Kementerian Pertanian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam persidangan, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Edi Eko Sasmito bersaksi direktoratnya mendapat jatah pembayaran pembelian keris emas Rp105 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembelian keris emas tersebut diakui Edi saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta konfirmasi atas barang bukti yang dibawanya. "Betul, kami diminta untuk membayar," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Edi berkata tidak tahu-menahu soal peruntukan pembelian keris emas tersebut. Ia hanya diminta untuk menuntaskan pembayaran.

Tidak hanya keris emas, Ditjen Tanaman Pangan juga kebagian dalam memenuhi permintaan dari keluarga SYL, seperti pembayaran khitanan, pembelian bunga, dan biaya operasional lainnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berkata tim jaksa mendakwa SYL dan kawan-kawan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus