Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Saksi Tak Terima Tanda Serah Terima Barang Bukti Kasus Brigadir Yosua, Hakim: Beli Pisang Aja Pakai Resi

Hakim pertanyakan soal tanda terima barang bukti yang tak ada dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Saksi mengaku belum tahu.

10 November 2022 | 21.00 WIB

Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto (kiri) menjalani persidangan sebagai tersangka tindak pidana atas upaya menghalangi penyidikan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.  JPU menyebut Irfan mengganti tiga unit DVR CCTV yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, dan satu DVR CCTV lagi di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Perbesar
Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto (kiri) menjalani persidangan sebagai tersangka tindak pidana atas upaya menghalangi penyidikan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. JPU menyebut Irfan mengganti tiga unit DVR CCTV yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, dan satu DVR CCTV lagi di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim mencecar mantan penyidik Kepolisian Metro Resor Jakarta Selatan, Inspektur Dua Arsyad Daiva Gunawan, karena tidak menjalankan tugas dengan benar terkait penyitaan barang bukti pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kejengkelan majelis hakim terjadi saat Arsyad menjadi saksi di sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya hakim menanyakan tentang proses penyerahan DVR CCTV di tempat terjadinya perkara pembunuhan Brigadir Yosua dari Chuck Putranto. Namun Arsyad tidak bisa menjelaskan tanda terima penyerahan barang bukti.

“Kalau seorang penyidik melakukan penyidikan tentu dia memerlukan barang bukti DVR itu. Saudara tahu tidak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana, tahu? Kenapa kalau tahu tidak menerima tanda terima barang bukti,” ujar hakim.

“Pada saat itu belum,” jawab Arsyad.

“Waktu nerima barbuk diregister, dinomorin enggak?” tanya hakim. 

“Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak,” kata dia.

Hakim pun memarahi para saksi yang tidak becus menjalankan tugas sesuai prosedur katena tidak menyertakan Berita Acara Penyerahan bukti.

“Harus ada penyitaan tindakan itu, harus dengan Berita Acara ya, tindakan administrasi kepolisian itu tidak main serah-serah begitu saja kaya menyerahkan beli goreng pisang. Beli pisang goreng saja pakai tanda terima, pakai resi,” kata hakim. 

Arsyad mengakui penyidik Polres Metro Jaksel menerima tiga DVR CCTV dari Chuck Putranto pada malam 10 Juli 2022.  Saat itu ia diperintahkan Chuck untuk mengambil DVR di bagasi mobilnya. Ia pun melihat tiga unit DVR namun tanpa hard disk. 

“Sekitar pukul 10-11 malam, kami diperintahkan Kanit kami AKP Rifaizal Samual untuk mengecek apakah CCTV itu masih menyala,” kata Arsyad. 

“Terus dites nyala?” tanya hakim. 

“Menurut saudara itu berfungsi atau tidak?” 

“Berfungsi Yang Mulia.”

“DVR-nya tampilkan gambar?” 

“Tidak ada. Tetapi ketika diklik muncul username dan password. Kemudian kami laporkan kepada Kanit kami dibutuhkan username dan password,” jawab Arsyad.

Arsyad adalah satu dari empat saksi para mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang mengusut kasus kematian Brigadir Yosua. Tiga saksi sidang Irfan Widyanto dari klaster penyidik selain Arsyad adalah Ridwan Janari, Dimas Arki, dan Dwi Robiansyah.

 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus