Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saksi yang Dekat dengan Ferdy Sambo Sudutkan Brigadir Yosua: dari Hiburan Malam hingga Temperamen

Sejumlah saksi yang memiliki hubungan dekat dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai menyudutkan Brigadir Yosua dalam persidangan

12 November 2022 | 07.28 WIB

Layar menampilkan Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Dalam sidang ini dihadirkan kesaksian sejumlah pekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Layar menampilkan Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Dalam sidang ini dihadirkan kesaksian sejumlah pekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah saksi yang memiliki hubungan dekat dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai menyudutkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ketika mereka dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum ini bersama kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, mulai memberikan keterangan terkait kelakuan dan sifat Brigadir J, meski tidak terpaut dengan pokok perkara pembunuhan berencana terhadapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada sidang pemeriksaan saksi pada 1 November 2022, kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, mencecar adik Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky, dengan nama-nama perempuan yang diduga dekat dengan Yosua. Saat itu, ia dan kekasih Yosua, Vera Simanjuntak, menjadi saksi pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Apakah J selalu bercerita apabila dekat dengan seseorang?” tanya Sarmauli.

“Ya, abang (Yosua) cuma dekat sama Kak Vera,” jawab Reza.

“Hanya dekat dengan Vera?”

“Iya, sepengetahuan saya.”

“Saudara saksi tidak kenal dengan nama2 lain?”

“Tidak.”

“Tidak kenal dg nama Ayu, tidak pernah dengar nama Vita?”

“Tidak,” jawab Reza.

Kuasa hukum lalu meminta majelis hakim untuk memutar video yang diklaim memperlihatkan Yosua berdasarkan penelusuran media sosial. Namun Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mempertanyakan kaitan nama-nama dan video tersebut dengan perkara. 

“Saya mau menanyakan soal pendapt saksi apakah benar yang ada di video itu Yosua apa bukan. Dan apakah saudara saksi (Reza) mengenal teman Yosua tersebut,” kata Sarmauli.

Namun majelis hakim mempertanyakan kembali sangkut pautnya dengan perkara yang didakwakan. Hakim mempersilakan bila terkait, namun tidak perlu jika tidak terkait.

“Tapi apabila tidak ada gak usah,” kata Hakim Ketua Wahyu.

“Kami ingin menggali latar belakang...,” kata Sarmauli.

Jaksa Penuntut Umum menyela. Ia mengajukan keberatan karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Keberatan Yang Mulia karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim,” kata jaksa disertai tepuk tangan hadirin.

Pengacara kemudian batal menampilkan apa yang mereka anggap sebagai bukti baru. Sementara itu, kekasih Yosua Vera Simanjuntak tampak tertunduk ketika Reza dicecar kuasa hukum Putri soal nama-nama perempuan yang diklaim dekat dengan Yosua. Vera saat itu duduk di kursi berdampingan dengan Reza.

Sebelumnya, Sarmauli juga mencecar Reza soal kebiasaan Yosua yang diduga sering ke tempat hiburan malam. Sarmauli saat itu sedang menayakan kedekatannya dengan Yosua.

“Sering hangout atau bermain bersama,” tanya Sarmauli.

“Tidak,” jawab Reza.

“Seberapa sering saksi menemani Yosua setelah lepas kerja malam hari?”

“Kadang kalau lepas dinas saya pagi, kalau jam 12 saya kadang berangkat ke sana (rumah Jalan Saguling 3) ngobrol-ngobrol,” kata Reza.

Sarmauli lalu menanyakan Reza ke mana saja setelah selesai dinas.

“Di Saguling saja,” kata Reza.

“Enggak pernah ikut ke kafe atau tempat lain?” tanya Sarmauli.

Reza mengaku pernah pergi ke mal sesekali bersama Yosua untuk melihat-lihat barang. 

Sarmauli kemudian mencecar Reza dengan merujuk keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, Richard Eliezer, dan sekuriti rumah Ferdy Sambo di Saguling, Damianus Laba Kobam alias Damson. Sarmauli mengatakan Yosua dan Reza sering pergi ke tempat hiburan malam Brexit dan Hollywings.

Selanjutnya: Yosua disebut tempramen...


Sementara itu, sekuriti rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson, mengatakan Yosua sebagai orang yang pemarah atau temperamen. Sekuriti yang menjaga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan ini mengatakan Yosua sering marah tanpa sebab.

“Orangnya tempramen. Saya bilang ‘ada apa lo Jo?’ Tapi dia tidak bicara apa-apa. Biasanya kalau dia duduk di situ langsung mukul tempat duduk dan langsung pergi. Saya tidak tahu-menahu ada masalah apa,” kata Damson yang menjadi saksi pada 8 November kemarin dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Namun Damson mengatakan ia tidak pernah dipukul atau mengalami kekerasan oleh Yosua. Ia mengatakan Yosua berubah sikap sejak menjadi karungga atau kepala rumah tangga. Tugasnya adalah memimpin asisten rumah tangga dan aide de camp atau ajudan sekaligus menjadi penanggung jawab urusan rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri.

“Ya perubahan sikap lebih kaya merasa berkuasa gitu,” tutur Damson.

Ia juga membeberkan Yosua sering mengajaknya ke tempat hiburan malam. Ia mengaku sering diajak ke tempat hiburan setiap malam minggu. Biasanya, kata Damson, mereka ke tempat hiburan bernama Brexit di Kemang.

“Biasanya kita tunggu ibu dan bapak tidur. Beliau mengajak dan dia yang membayar. Pernah habis ditraktir paling besar Rp 15 juta dan paling kecil Rp 5 juta,” kata dia.

Sebelum menjadi saksi, Damson muncul dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut ia membeberkan perilaku Yosua.  Dia mengaku sebagai pegawai yang sudah 3 tahun bekerja di rumah Ferdy Sambo. Damson mengatakan Yosua kerap ke tempat hiburan malam dan mengungkapkan bagaimana hubungan Yosua dengan kekasihnya Vera. Ia juga mengaku ada seorang perempuan yang disebut berinisial VTA di antara hubungan keduanya.

"Ini pegawainya (Ferdy Sambo), Damson," kata Arman Hanis usai sidang putusan sela Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober lalu. Namun Arman enggan menanggapi tuduhan Damson dalam video tersebut.

Yang terakhir adalah ketika asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, menjadi saksi dalam sidang 9 November kemarin. Dalam sidang dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Susi menyebut Yosua sebagai orang yang temperamental. 

“Kalau menurut saya Yosua suka marah-marah, apa sih namanya, tempramental. Kalau saya minta tolong untuk belanjaan dia selalu menunda begitu, terus kalau dipanggil ibu selalu lama terus kadang ngedumel gitu, ‘apasih bi, apa lagi!’,” kata Susi.


Kesaksian berbelit ART

Kesaksian pegawai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat ditegur oleh majelis hakim karena janggal dan berbelit. Bahkan, majelis hakim dan kuasa hukum mengancamnya dengan pidana karena memberi kesaksian palsu.

Dua asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto alias Kodir, terancam pidana karena diduga berbohong dan dicurigai oleh jaksa penuntut umum telah diarahkan sebelum sidang. Susi dihadirkan sebagai saksi untuk persidangan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin, 31 Oktober lalu. Sementara Diryanto alias Kodir menjadi saksi obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, Kamis, 3 November 2022.

Dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susi yang mengenakan jilbab beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena kerap menjawab tidak tahu. Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa memang tampak kesal ketika mencecar Susi. Pasalnya, pertanyaan sederhana yang ia ajukan dijawab berbelit.

“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi.

“Tidak,” jawab Susi.

Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya. 

“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.

Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun 11 saksi yang dihadirkan, yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Wahyu Iman Santosa bahkan menyebut cerita Susi settingan karena kesaksiannya terkait peristiwa di Magelang tidak masuk akal. Ia juga heran Susi menjawab pertanyaan secara berlebihan padahal tidak diminta.

“Loh kok mungkin, nanti dulu, belum sampai situ, inilah kalau ceritanya settingan yah seperti ini gitu loh, kau anggap kami ini bodoh? kan ketika tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu, tujuan membantu untuk apa? Untuk menaikkan ke kasur bukan ke tempat tidur?” cecar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa setelah mendengar kesaksian Susi saat menjadi saksi sidang terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

Sementara itu, jaksa penuntut umum curiga jika Susi diarahkan atau di-briefing sebelum persidangan. Kecurigaan jaksa muncul karena jawaban Susi yang berbelit. Bahkan, mereka sempat mencurigai Susi memakai perangkat audio jarak jauh atau handsfree saat memberikan kesaksian.

“Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” kata Jaksa Penuntut Umum.

“Tidak ada,” jawab Susi.

“Dipastikan itu tidak ada?” kata JPU.

Setelah cecaran hakim dan jaksa, Susi tampak menahan tangis ketika salah satu anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak memperingatkannya bisa terancam pidana jika ia memberikan kesaksian bohong. Sementara itu, hakim ketua menyela Jaksa Penuntut Umum yang kesal dengan keterangan Susi karena menilai tidak memberikan kesaksian yang jujur. 

Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, juga memohon majelis hakim agar Susi dikenakan dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun.

“Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun,” kata Ronny.

Ronny mengatakan pihaknya memperhatikan kesaksian Susi sejak awal dan menilai ia membohongi majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nanti kami pertimbangkan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Setelah pada ajudan Ferdy Sambo bersaksi, Susi mencabut keterangannya soal tempat isolasi mandiri dan soal anak Putri Candrawathi. Pasalnya, kesaksian para ajudan berbeda dengan kesaksian Susi sebelumnya.

“Mohon maaf Pak keterangan soal anak saya cabut dan rumah Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi rumah Jalan Bangka,” kata Susi saat dihadirkan kembali setelah para ajudan memberikan kesaksian.

Adapun pembantu Ferdy Sambo yang lain, Diryanto alias Kodir, juga ditengarai berbohong saat memberikan kesaksian dalam sidang obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. Pada saat memberikan kesaksian, sejumlah keterangan yang disampaikan Diryanto dianggap jaksa tidak masuk akal.

"Majelis hakim, kami melihat saksi ini berbelit-belit dan berbohong. Kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka," kata jaksa penuntut umum, 3 November 2022.

Raut dan tatapan Kodir seketika berubah murung ketika memohon Diryanto ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengarahkan mata ke lantai ruang sidang. Sejumlah keterangan Kodir dianggap jaksa tidak masuk akal. Saat ditanya di mana posisinya saat penembakan di Duren Tiga, ia mengatakan mendengar tembakan dari arah rumah.

"Saya di pinggir jalan, di depan rumah," kata Kodir.

Dia mengaku berada di depan rumah bersama Rommer dan Yogi. Ia mengatakan tidak masuk ke dalam saat peristiwa penembakan sekitar pukul 17.00. Saat itu Kodir mengaku panik bersama Romer. Ia pun baru masuk ke dalam rumah pada pukul 20.00 WIB. Hakim terlihat geleng kepala dengan jawaban tersebut.

Kodir menambahkan setelah terjadi penembakan banyak anggota Polri yang datang ke sana. Namun dia mengaku tidak mengenal mereka.

"Bubar jam berapa?" tanya hakim. 

"Jam 12 malam," jawab Diryanto.

Jaksa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kodir. Ia ditanya siapa yang menghubungi Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

"Yang disuruh FS hubungi polisi, kamu atau Yogi?" tanya jaksa.

"Seingat saya bertiga. Ada Yogi, Rommer, dan saya," jawabnya. 

Selanjutnya: Jaksa heran Kodir berani menelpon perwira Polri..


Namun jaksa heran karena pada akhirnya Kodir yang menghubungi Kasat Reskrim melalui sopir Ridwan Soplanit. Menurut jaksa, aneh bila tidak ada perintah langsung pada Kodir menghubungi perwira Polri, tapi bisa melakukan tugas itu. Kodir berkilah Ferdy Sambo menyampaikan kepada mereka bertiga untuk menelepon ambulans dan mengubungi Polres Jakarta Selatan.

Jaksa juga meragukan keterangan Kodir soal CCTV di rumah dinas bosnya di Duren Tiga. Menurut Diryanto, CCTV di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu sudah mati sejak 15 Juni 2022. Sehingga peristiwa tewasnya Yosua pada tanggal 8 Juli 2022 tidak terekam CCTV

Selain itu, jaksa meragukan kesaksian Kodir yang bisa mengecek semua monitor kamera pengawas CCTV. Pasalnya, monitor itu berada di lantai dasar, teoatnya di kamar Putri Candrawati. Menurut jaksa, aneh bila seorang ART mendapat akses untuk melihat langsung monitor CCTV yang menayangkan banyak kegiatan di dalam dan luar rumah. Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir yang mengaku mendapatkan izin dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV.

Namun, pengakuan itu membuat jaksa heran. Lantaran menurut Kodir, CCTV juga ada di setiap kamar rumah dinas Sambo tersebut. Sementara, sebelum pindah di Saguling, istri Ferdy Sambo tinggal di rumah dinas itu.

"Di sini (kamu) bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain? itu kan kamar pribadi ibu,” kata jaksa. “Lancang kali saudara, kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain kamu bisa lihat dong?" lanjutnya.

Namun Kodir menjawab ia tidak melihat. Padahal berdasarkan pengakuannya ia dapat melihat seluruh rekaman CCTV di rumah tersebut.

"Logikanya, saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 Juni? Enggak logic, kamu ini diperiksa September 2022 ingat kau?” kata jaksa.

Namun Kodir tetap dengan pernyataannya dia bisa masuk ke kamar Ferdy Sambo dan Putri itu. Bahkan dia mengaku sebagai orang yang melapor ke Brigadir Yosua tentang CCTV rusak, usai melihat monitornya yang ada di kamar Putri. Kodir juga mengatakan hingga peristiwa penembakan Yosua CCTV tersebut belum diperbaiki.

Namun ketika ditanyakan mengapa tidak mengunci pintu saat kejadian, Kodir mengatakan pintu tidak dikunci karena ada CCTV. Padahal sebelumnya ia mengatakan CCTV rusak.

"Yang benar yang mana? Saudara bilang CCTV rusak, tapi di sini juga disebut tidak mengunci pintu karena ada CCTV, artinya CCTV bagus?" tanya jaksa.

Kodir menjelaskan CCTV memang rusak, tetapi ia tidak bisa menjawab alasan kenapa tidak mengunci rumah karena ada CCTV. Kodir mengatakan dialah orang yang membersihkan darah Yosua yang berceceran di lantai. Namun ia mengaku diperintah oleh seseorang yang mengenakan kaos, namun mengatakan tidak mengenalnya. Ia mengatakan membersihkan darah Yosua menggunakan serok air bermata karet dan kain lap.

“Saya lagi di garasi, terus dia bilang ‘Mas, tolong dong bersihin dalam’,” kata Kodir saat ditanya Jaksa Penuntut Umum.

Kodir pun diminta jaksa menceritakan bagaimana ia membersihkan darah Yosua di samping tangga. Kodir mengatakan awalnya ia memakai serok kayu, kemudian memakai kain lap untuk membersihkan sisa darah.

“Menggunakan serok kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi,” ujar Kodir.

Namun Kodir tidak mengenal siapa yang memerintahkannya membersihkan darah. Ia juga tidak mengingat ciri-ciri pemberi perintah, hanya mencirikannya mengenakan kaos.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus tersebut sejak 17 Oktober lalu. Pada 17 Oktober kemarin, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada lima tersangka pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Pada kesempatan ini jaksa juga membacakan dakwaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Hari berikutnya, jaksa membacakan dakwaan obstruction of justice kepada Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut pada 17 Oktober lalu, Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan Yosua di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Perintah menembak tidak disanggupi Ricky Rizal, namun Richard Eliezer menyanggupi. 

Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan.

Tanpa memberikan kesempatan kepda Yosua untuk mengetahui duduk persoalannya, Ferdy Sambo langsung memerintah berteriak kepada Richard, “Woy! Kamu tembak! Kamu tembak cepat! Cepat woy kau tembak!” teriak Ferdy ke Richard. Richard lantas menembak Yosua dengan pistol Glock-17 yang sudah disiapkan. Richard menembak sebanyak tiga atau empat kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar.

“Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua saat merintih kesakitan. Ferdy kemudian menembak kepala bagian belakang sisi kiri Yosua untuk memastikan Yosua meninggal dengan mengeniakan sarung tangan hitam,” kata dakwaan Penuntut.

Setelah Yosua meninggal pada pukul 17.16 WIB, Ferdy Sambo menembakan pistol HS milik Yosua ke dinding tangga. Ferdy Sambo juga menggunakan tangan kiri Brigadir Yosua untuk menembakan pistol HS ke arah TV untuk skenario seolah-olah terjadi adu tembak. Setelah membunuh Yosua, Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya untuk menutupi jejak pembunuhan dan menyebarkan skenario pelecehan terhadap istrinya. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus