Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.

29 Juni 2018 | 07.30 WIB

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan demi mendapat vonis bebas. Dia mengatakan bila upaya bandingnya ditolak upayanya akan berlanjut ke kasasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kan saya bilang sejak semula, perkara ini saya harus bebas murni, dihukum sehari pun saya banding, ya kami juga akan melakukan upaya kasasi," kata dia usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Fredrich 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri menyatakan Fredrich terbukti merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Meski dihukum 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, Fredrich menyatakan langsung mengajukan banding. Fredrich bilang hakim keliru memvonisnya bersalah.

Menurut Fredrich, kekeliruan yang pertama hakim telah menggunakan seluruh pertimbangan jaksa dalam menentukan vonis. Dia mengatakan akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. "Ternyata pertimbangannya itu 100 persen nyontek dari jaksa," kata dia.

Kedua, kata dia, hakim sudah melanggar konstitusi karena menyebut sistem hukum anglo-saxon juga berlaku di Indonesia. Padahal, menurutnya Indonesia hanya menerapkan sistem hukum Eropa kontinental. "Berarti mereka sedang berkelompok untuk mengubah konstitusi Indonesia."

Menurut Fredrich putusan hakim itu sudah menginjak-injak hak advokat dalam membela kliennya. Dia khawatir ke depan semua advokat yang membela perkara korupsi akan dijerat pasal merintangi proses hukum tersangka korupsi seperti dirinya. "Apakah koruptor tidak boleh didampingi advokat?" tanya dia.

Fredrich mengatakan juga akan mengadu ke sejumlah perkumpulan advokat tentang putusannya ini. Dia akan menyarankan asosiasi pengacara supaya menolak menangani perkara korupsi. "Silahkan koruptor bela dirinya sendiri. Kami advokat tidak akan membela," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus