Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Satgas Damai Cartenz Tangkap Penjual Senjata Api ke KKB di Jayapura

Penjual senjata kepada KKB itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata di Distrik Depapre, Jayapura, Papua.

5 Juni 2024 | 07.34 WIB

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Perbesar
Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 menangkap penjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Faizal Ramadhani, mengatakan pelaku berinisial M.O ini tertangkap oleh tim pada Senin, 3 Juni 2024, pukul 18.07 WIT. “M.O ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata di Distrik Depapre,” ujar Faizal dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 5 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, M.O hendak menjual sepucuk senjata api pendek kepada S.K yang merupakan anggota KKB dengan jabatan sebagai Kepala Staf Kodap I Tabi. “Dapat kami menjelaskan bahwa M.O bertujuan menjual 1 puncuk senjata api pendek kepada S.K”, tuturnya.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno, menjelaskan kronologi penangkapan M.O yang bermula ketika tim mengikuti pergerakan M.O dari kediamannya di Kampung Amai Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.

“M.O ditangkap bersama barang bukti antara lain, 1 pucuk senjata api pendek, sejumlah uang tunai, dan kartu ATM,” kata dia.

Saat ini, penjual senjata kepada KKB yang menamakan diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM itu sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Posko Ops Damai Cartenz 2024. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya. 

Pilihan Editor: Fakta Penting Kesaksian Febri Diansyah di Sidang SYL: Dibayar Rp 3,1 Miliar hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus