Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjaara Seumur Hidup

Salah satu hakim berpendapat Yudha Arfandi layak dipenjara seumur hidup karena menenggelamkan Dante secara kejam.

4 November 2024 | 20.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyebut adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam penjatuhan pidana terhadap Yudha Arfandi dalam perkara pembunuhan terhadap Dante (6 tahun), putra dari aktris FTV Tamara Tyasmara. Salah satu hakim anggota menilai Yudha layak mendapat hukuman pidana seumur hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada intinya, Hakim Ketua mengatakan bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut unum (JPU) bahwa perbuatan Yudha masuk ke kategori pembunuhan berencana. “Ketika majelis hakim bermusyawarah dalam menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Yudha Arfandi, telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sesama majelis hakim,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan perkara Yudha Arfandi, di PN Jakarta Timur, pada Senin, 4 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski majelis hakim sepakat kejahatan Yudha memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana, satu hakim memberikan pendapat yang berbeda ihwal lama pidana yang layak dijatuhkan pada Yudha. 

Hakim anggota 2 berpendapat Yudha layak mendapatkan pidana seumur hidup. Ia mempertimbangkan bukti persidangan yang menunjukkan bahwa Yudha Arfandi menenggelamkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama. “Maka hakim anggota 2 berpendapat perbuatan terdakwa tersebut termasuk perbuatan yang kejam yang dilakukan terhadap anak kecil berumur sekitar 6 tahun,” tutur hakim anggota. 

Dalam pertimbangannya, hakim anggota 2 menekankan bahwa Dante adalah seorang anak kecil yang masih berusia 6 tahun. “Tentunya tidak mempunyai daya upaya melawan, melepaskan diri dari penenggelaman yang dilakukan 12 kali oleh terdakwa,” ucap dia. 

Sementara Hakim Ketua dan hakim anggota 1 berpendapat Yudha pantas dipidana 20 tahun penjara. Kedua hakim itu menyatakan masih ada keadaan-keadaan yang meringankan pidana Yudha. “Sehingga dilakukan voting, dan dasar perbedaan pendapat itu hanya karena masih adanya alasan yang meringankan,” tutur Hakim Ketua. 

Sebelumnya, PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi bersalah dalam perkara pidana pembunuhan terhadap Dante. Kasus Yudha Arfandi itu tercatat dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM. 

Majelis hakim menilai Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua saat membacakan vonis di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 4 November 2024. 

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus