Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Muamar bin Arifin alias Amar, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah kabur pada Jumat, 22 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Muamar merupakan narapidana kasus pemerasan, pengancaman, pencurian, dan perampasan. Ia memiliki ciri-ciri wajah lonjong, tinggi badan sekitar 160 sentimeter, berkulit sawo matang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Pengamaman dan Intelejen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Supriyanto membenarkan pelarian Muamar. "Betul kabur, tapi sudah ditangkap tadi malam. Sekarang ditempatkan di Lapas Super Maksimum High Risk Batu, Nusakambangan," katanya saat dihubungi TEMPO Sabtu 23 Maret 2024.
Muamar merupakan terpidana 5 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman di Lapas Permisan selama dua per tiga tahun. "Dia tamping (narapidana yang membantu kegiatan) kebersihan sedang menjalani Asimilasi di luar Lapas. Semestinya pada Agustus 2024 mendapat Pembebasan Bersyarat (PB)," kata Supriyanto.
Dengan kaburnya Muamar, maka yang bersangkutan masuk ke dalam Register F. Seluruh hak-haknya otomatis dicabut.
Register F merupakan buku yang berisi catatan pelanggaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pelanggaran ini berpengaruh terhadap remisi, waktu kunjungan, PB, Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan lainnya.
Muamar, warga Wonosobo Jawa Tengah itu terjerat pasal tentang Memeras/Mengancam Pasal 368 ayat(2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dan Pencurian Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Memeras/Mengancam Pasal 368 ayat (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP.