Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Satu Narapidana Nusakambangan Kabur

Seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Permisan, Nusakambangan, Cilacap, kabur kemarin

23 Maret 2024 | 10.28 WIB

Dermaga Sodong yang menjadi pintu masuk menuju delapan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. ANTARA/Sumarwoto
Perbesar
Dermaga Sodong yang menjadi pintu masuk menuju delapan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. ANTARA/Sumarwoto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Muamar bin Arifin alias Amar, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah kabur pada Jumat, 22 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Muamar merupakan narapidana kasus pemerasan, pengancaman, pencurian, dan perampasan. Ia memiliki ciri-ciri wajah lonjong, tinggi badan sekitar 160 sentimeter, berkulit sawo matang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pengamaman dan Intelejen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Supriyanto membenarkan pelarian Muamar. "Betul kabur, tapi sudah ditangkap tadi malam.  Sekarang ditempatkan di Lapas Super Maksimum High Risk Batu, Nusakambangan," katanya saat dihubungi TEMPO Sabtu 23 Maret 2024.

Muamar merupakan terpidana 5 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman di Lapas Permisan selama dua per tiga tahun. "Dia tamping (narapidana yang membantu kegiatan) kebersihan sedang menjalani Asimilasi di luar Lapas. Semestinya pada Agustus 2024 mendapat Pembebasan Bersyarat (PB)," kata Supriyanto.

Dengan kaburnya Muamar, maka yang bersangkutan masuk ke dalam Register F. Seluruh hak-haknya otomatis dicabut.

Register F merupakan buku yang berisi catatan pelanggaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pelanggaran ini berpengaruh terhadap remisi, waktu kunjungan, PB, Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan lainnya.

Muamar, warga Wonosobo Jawa Tengah itu terjerat pasal tentang Memeras/Mengancam Pasal 368 ayat(2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dan Pencurian Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Memeras/Mengancam Pasal 368 ayat (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus