Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Sebab Tersangka Tak Mesti Bersalah

Pasal pemberhentian sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dianggap diskriminatif dan jadi celah pelemahan komisi antirasuah.

23 Maret 2015 | 00.00 WIB

Sebab Tersangka Tak Mesti Bersalah
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketukan palu tiga kali kembali bergema di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu pekan lalu. Tak sampai sepuluh menit memimpin sidang, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilanjutkan. Agenda sidang berikutnya mendengarkan tanggapan pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami berharap uji materi ini segera selesai agar memberi kepastian hukum bagi KPK," kata Kurniawan, anggota Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta, satu dari empat pemohon judicial review, kepada Tempo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus