Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sebar Hoax, Komandan Grup The Family MCA Menyesal dan Minta Maaf

Muhammad Luth salah satu anggota The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya menyebarkan hoax.

1 Maret 2018 | 07.26 WIB

Modus kerja grup MCA ditunjukkan dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 28 Februari 2018. Enam tersangka ditangkap di berbagai kota di Indonesia karena menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Modus kerja grup MCA ditunjukkan dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 28 Februari 2018. Enam tersangka ditangkap di berbagai kota di Indonesia karena menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Luth salah satu anggota The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya menyebarkan isu provokatif dan sara di media sosial. "Kami janji tidak akan mengulanginya lagi," kata dia di Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 28 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dia juga meminta maaf kepada seluruh orang yang terpengaruh dengan isu-isu yang dibuatnya. "Teman-teman diatas mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," ucap Luth.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhammad Luth, 40 tahun, berprofesi sebagai karyawan. Ia bertugas membuat virus untuk disebarkan, dan sebagai komandan grup ini. Selain itu Luth juga membuat konten berisikan isu provokatif dan ujaran kebencian.

Pada Senin, 26 Februari 2018 Luth bersama anggotanya yang tersebar di Bandung, Bali, Pangkal Pinang, Yogyakarta, dan Palu diringkus kepolisian atas dugaan penyebaran isu sara dan provokatif.

Adapun nama lain anggota The Family MCA yang telah ditangkap polisi ialah Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 39 tahun, Roni Sutrisno, 40 tahun, Tara Asih Wijayani, 40 tahun, dan Yuspiadin, 24 tahun.

Para tersangka ini membuat konten hoax berupa kebencian yang disebar lewat grup The Family MCA, kemudian oleh para anggotanya akan disebarkan kembali ke grup yang lebih besar yaitu Cyber Muslim Defeat Hoax dan disebarkan secara masif di sosial media. Cyber Muslim Defeat Hoax beranggotakan ratusan ribu, dan dikelola oleh 20 orang admin.

Mereka bakal dijerat pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus