Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap penyebar berita hoax yang menyatakan bahwa seorang muazin dibunuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami lakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan ternyata penyebar berita bohong ini akhirnya ditemukan beriniasal TAW, seorang dosen bahasa Inggris di Yogyakarta. Tersangka diamankan di Jakarta Utara," kata Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad di Majalengka, Selasa, 27 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan tersangka dilakukan setelah Mabes Polri dan Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait viralnya berita di media sosial mengenai kasus pembunuhan di Cikijing Kabupaten Majalengka yang dianggap seorang muazin.
Menurut Kapolres, saat dilakukan penangkapan, Facebook milik tersangka itu sudah dibagikan lebih dari 7 ribu dan dikomentari 1.700 komentar.
Noviana menjelaskan tersangka juga mengaku tidak pernah mengecek dan mendalami terlebih dahulu kebenaran berita tersebut hingga membuat berita bohong.
"Pengakuan tersangka, dia bukan yang pertama menyebarkan. Tapi silakan saja berkilah, nanti kita buktikan di pengadilan," ujarnya.
"Namun berdasarkan Tim Cyber Polri, tersangkalah yang pertama menyebarkan berita tersebut," katanya.
Dalam penangkapan, kata Noviana, pihaknya tidak mempersoalkan gambar, namun berita hoaks yang menjadi pegangan hingga menjadi viral di media sosial.
"Tersangka membuat status bersifat provokatif, seorang muazin meninggal dunia oleh orang gila, padahal faktanya itu bukan muazin tapi warga biasa," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka yang menyebarkan berita hoax, maka ia akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2008 tentang ITE.