Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim pihaknya belum ada rencana terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau UU TNI. Belakangan santer terdengar kabar penggodokan kembali UU tersebut akan digelar DPR pada Rabu, 22 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengonfirmasi hal itu. "Di Komisi 1 saya belum dapat info tentang hal tersebut," ujar Abdul kepada Tempo, Ahad, 19 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senada dengan Abdul, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus (TB) Hasanuddin juga mengakui belum mengetahu adanya agenda DPR tersebut. “Belum ada info,” ujar TB Hasanuddin, Ahad.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono juga menyebut bahwa saat ini tidak ada pembahasan mengenai rencana revisi UU TNI tersebut.
“Belum ada. Tidak ada agenda pembahasan tersebut. Kan harus ada prosesnya, belum ada yang mulai (pembahasannya),” ungkap Dave kepada Tempo, Ahad.
Dave juga menekankan saat ini di dalam agenda Komisi I DPR tidak ada pembahasan revisi UU TNI yang dimaksud. Dia bahkan mengaku tak tahu awal sumber awal informasi tersebut.
“Saya nggak tahu ada info dari mana. Tetapi dari agenda komisi, tidak ada hal tersebut,” imbuh dia.
Belakangan mencuat kembali wacana para legislator untuk menggodok revisi UU TNI No. 34 tahun 2004. Pada Mei 2023, kabar serupa juga sempat santer dibahas publik. Saat ini, banyak pihak mulai meyuarakan kritiknya, mulai dari akademisi hingga koalisi masyarakat sipil.
Mereka khawatir, jika UU tersebut direvisi, maka TNI akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI dengan mengembalikan otonom TNI, seperti era Orde Baru. Upaya revisi tersebut dianggap memberikan ruang bagi TNI untuk berpolitik, padahal tentara seharusnya dipersiapkan sebagai alat pertahanan negara.
Salah satu pasal yang disorot yakni Pasal 3 ayat 1 yang tadinya berbunyi, “Pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden” diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”. Ada pula dalam Pasal 3 ayat 2 ditambahkan bahwa “dalam hal dukungan, anggaran TNI berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan”.