Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - RJ dan SL, dua warga Kampung Banjir, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dihukum cambuk 100 kali karena terbukti berzina. Keduanya divonis melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dua orang ini kasus zina, mereka sama-sama belum menikah. Mereka cambuk sebanyak seratus kali,” ujar Kejari Aceh Tamiang melalui Plh Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Andy Zulanda dikutip dari media partner Teras.id, kabartamiang.com.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andy Zulanda menjelaskan RJ dan SL dinyatakan melanggar pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat sesuai putusan nomor: 27/JN/2023/MS.Ksg tanggal 11 Januari 2024.
“Terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan sejak perkaranya kami tangani pada bulan Januari lalu,” katanya.
Andy menuturkan perbuatan zina keduanya terjadi pada Januari 2024. Mereka digerebek warga di sebuah rumah kawasan Kampung Banjir, Karang Baru.
“Ini eksekusi cambuk pertama di awal 2024, dengan jumlah terpidana hanya dua orang. Sampai dengan saat ini tidak ada antrean, untuk pelaku perkara jinayat lainnya belum ada kami terima,” kata Andy Zulanda.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, menambahkan khusus terhadap pelaku kasus zina tidak ada pengurangan jumlah cambukan meski terdakwa sudah menjalani masa tahanan sekali pun.
“Kalau cambuk untuk zina itu tidak ada pengurangan masa tahanan, walaupun enam bulan sudah ditahan tetap 100 kali cabuk,” ucap Syamsul.
Sementara itu, di Aceh Tamiang, untuk pelanggaran Syariat Islam masih didominasi kasus perjudian (maisir).
TERAS.ID | KABARTAMIANG.com
Pilihan Editor: 9 Petani Tersangka Pengancaman Pekerja Proyek IKN Dibotaki, Kompolnas: Tidak Ada Dasar Hukum