Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sejumlah Kasus Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Terbaru Produksi Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

Lapas jadi sarang bandar kendalikan peredaran narkoba. Ini beberapa kasus, terakhir produksi ekstasi dan pil koplo dikendalikan dari rutan di Jakarta

21 Mei 2024 | 12.26 WIB

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak (kiri) bersama tersangka kasus pembuatan dan pengedaran narkotika jenis Liquid Vape menunjukkan ruang laboratorium saat gelar perkara, di Kelapa Gading, Jakarta, 8 November 2018. Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 18 tersangka dengan sejumlah barang bukti yaitu tabung vape, peralatan laboratorium dan bahan baku pembuatan yang mengandung narkotika. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak (kiri) bersama tersangka kasus pembuatan dan pengedaran narkotika jenis Liquid Vape menunjukkan ruang laboratorium saat gelar perkara, di Kelapa Gading, Jakarta, 8 November 2018. Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 18 tersangka dengan sejumlah barang bukti yaitu tabung vape, peralatan laboratorium dan bahan baku pembuatan yang mengandung narkotika. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berkali-kali terjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kedapatan menjadi sarang bandar mengendalikan pengedaran narkoba. Meski telah dijebloskan ke dalam penjara, nyatanya hal itu tak membuat mereka berhenti menjalankan bisnis kotor itu. Bahkan bukan hanya narapidana atau napi, penjaga penjara pun ada yang kedapatan terlibat terlibat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Belum genap 2024 melewati tengah tahun, tercatat sedikitnya ada 6 kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas. Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur membongkar industri rumahan memproduksi pil ekstasi dan pil koplo di Sukolilo, Kota Surabaya, Senin, 20 Mei 2024. Setelah diusut, aktor pengendali pabrik berasal dari dalam salah satu Lapas di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo telah merangkum sejumlah kasus narkoba yang terungkap dalam beberapa bulan terakhir, yang ternyata dikendalikan dari Lapas, berikut ulasannya:

1. Jumat, 12 Januari 2024: Sipir Lapas di Jambi

Polresta Jambi menangkap dua pelaku pengedar narkoba jaringan internasional pada Januari 2024 lalu. Kedua tersangka yakni M. Afiful Akbar Magguna, 27 tahun, merupakan seorang petugas lapas kelas II A Jambi, dan F, 46 tahun. Afiful ditangkap di rumahnya di Telanaipura, Jambi dengan barang bukti 52 kilogram sabu. Sementara F ditangkap saat mengedarkan narkoba di Jakarta.

Arif, oknum pegawai Lapas kelas II A Jambi itu berperan sebagai penerima barang awal, sebelum dikirimkan ke Jakarta kepada tersangka F. Tersangka F sebagai penerima barang dan pengedar di Jakarta. Dalam menjalankan operasinya, mereka diupah Rp 10 juta per kilogramnya, alias sedikitnya Rp 520 juta berdasarkan barang bukti.

2. Senin, 5 Februari 2024: Napi di Lapas Kelas III Teminabuan, Sorong Selatan 

Polisi menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya.Tiga tersangka berinisial RL (21), RA (32) dan JH (29) itu ditangkap di Kompleks Malanu, Kota Sorong, sekitar pukul 05.30 WIT. Belakangan, JH diketahui masih berstatus di Lapas Kelas III Teminabuan, Sorong Selatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga U Tan menyebut, JH bisa keluar dengan bebas karena memberi sejumlah uang ke oknum lapas dengan dalih izin sakit. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi ada barang haram masuk dari Jayapura ke Sorong melalui pelabuhan dua pekan sebelumnya.

Polisi kemudian mengikuti RL yang merupakan suspek. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, RL mengaku ganja tersebut berada di rumah JH dan RA. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan ganja yang sudah dipacking. Total barang bukti yang diamankan berupa 741 gram ganja yang dikantongi dalam beragam bungkus.

"Dan 1 buah tas warna hitam yang isi ganja kemudian uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika," ujar Angga.

Angga juga mengungkapkan peran dari ketiga tersangka. RL merupakan kurir yang menjemput ganja dari Jayapura atas perintah JH yang berstatus napi tersebut, RA sebagai penyimpan ganja. JH keluar dari Lapas dengan menyogok oknum Lapas dan mendistribusikan narkoba ke pengedar di Sorong.

"JH ini yang memerintahkan RL jemput barang di Jayapura ke Sorong dia diiming-imingi upah beberapa paket ganja. RA perannya menyimpan dan dititipkan oleh JH. Dan JH sendiri yang kendalikan penjualannya dan juga penadah," kata dia.

3. Kamis, 1 Februari 2024: Napi Lapas Kelas II B Polewali

Mendekam di penjara tak membuat RU, 44 tahun, kehilangan kuasa mengendalikan peredaran narkoba. Warga binaan Lapas Kelas II B Polewali, Sulawesi Barat itu dijemput Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat setelah penangkapan saudaranya, HS, 40 tahun. Adiknya itu dibekuk di Kecamatan Campalagian, Polman.

Dari penangkapan HS itulah diketahui ada keterlibatan RU. RU disebut mengendalikan pengedaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Kelas II B Polewali. Menggunakan ponsel, ia memesan barang haram dari wilayah Sulsel untuk dimasukkan ke Polman. Sementara HS menjemput berperan menjemput paketan tersebut.

“Pelaku mengendalikannya dari Lapas Polewali lewat komunikasi telepon genggam, menelepon saudaranya,” terang Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu saat konferensi pers di kantor BNNK Polman, Senin 5 Februari 2024.

Dilia menerangkan, terungkapnya peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat dan intelijen. Laporan memberitahukan adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan sabu di Kecamatan Campalagian. Petugas mendatangi rumah yang dimaksud, dan menyita 55,54 gram sabu yang dikemas dalam 16 saset plastik.

4. Selasa, 20 Februari 2024: Napi Rutan Kelas I Tangerang

Tiga napi di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama mengendalikan peredaran narkoba dari penjara, mereka yakni R, V, dan AH. Kasus terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar berinisial MS pada Selasa, 20 Februari 2024. Pengusutan lebih lanjut, MS merupakan kaki tangan R yang sedang menjalani hukuman.

"Kami datangi rutan dan R pun menyebut dua nama narapidana lain di tempat yang sama, yakni V dan AH," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Serang, Ajun Komisaris M. Ikhsan Rangga.

Bukan hanya MS, Polres Serang pun menemukan V dan AH juga mengendalikan jaringan narkoba di Tegal, Jawa Tengah; dan Jember, Jawa Timur. Dari kedua kota itu, polisi kembali menangkap tiga orang dengan bukti ratusan ribu pil koplo. Dalam mengendalikan jaringannya, V dan AH disebut menggunakan telepon seluler milik narapidana lainnya untuk berkomunikasi.

5. Senin, 4 Maret 2024: Napi Lapas Langkat, Sumatra Utara 

Penangkapan 13 orang pengedar narkoba oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Februari-Maret lalu mengungkap bahwa mereka bekerja untuk seorang napi di Lapas Langkat, Sumatra Utara. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, para pelaku adalah pengedar narkoba jaringan internasional.

"13 orang pengedar narkotika ini, adalah jaringan internasional. Mereka kami tangkap di beberapa lokasi dari enam laporan polisi," kata Manang di Mapolda Riau di Pekanbaru.

Kasus terungkap saat petugas gabungan Polda Riau dan Polres Dumai menangkap enam pengedar di Kota Dumai, pada Ahad, 25 Februari 2024. Petugas saat itu menyita 15 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Setelah itu, kata Manang, petugas lalu menangkap seorang kurir berinisial HA, yang merupakan satu jaringan pengedar.

"Dari pengakuan tersangka HA, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial N, yang berada di Lapas Langkat, Sumatera Utara, untuk membawa barang bukti narkotika," ujar Manang.

6. Kamis, 28 Maret 2024: Napi Lapas Kelas 1 Tangerang

Jika sebelumnya Napi di Rutan Kelas 1 Tangerang, kali ini pelaku pengedar narkoba adalah napi Lapas Kelas 1 Tangerang. Kepala BNNP Banten Brigjen Rohmad Nursahid mengatakan sindikat ini terbongkar saat BNN menangkap dua tersangka, AY, 30 tahun dan M, 31 tahun di Ruko Junior Jl. Bumi Indah, Pasar Kemis, Tangerang, pada Kamis pukul 13.00 WIB.

"Awalnya dua tersangka dan pengembangan ke warga binaan di Lapas Tangerang," kata Nursahid kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.

Dari tangan kedua tersangka, BNNP Banten mengamankan 1 bungkus sabu seberat 1 kilogram. Pengakuan pelaku, sabu tersebut milik S alias R (52) yang merupakan napi Lapas Kelas 1 Tangerang. S ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kepemilikan ganja seberat 380 kilogram dan divonis 20 tahun penjara.

BNNP Banten kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Banten dan Kalapas Kelas 1 Tangerang untuk menginterogasi S. Kepada petugas, S mengaku mengendalikan sabu yang dikirim dari Malaysia. Pengendali peredaran sabu tersebut disebut berada di Malaysia oleh seorang bernama P.

"Dari pengembangan ini ketiga tersangka ini ternyata barang dari bandar atau bos bernama P di Malaysia," katanya.

Barang bukti yang ditemukan adalah sabu seberat 19 kilogram. Nursahid mengatakan sabu awalnya dikirim dari Malaysia seberat 33 kilogram. Barang itu dikirim dari Aceh dan dijual ke Indonesia. Artinya, barang haram tersebut telah terjual sebanyak 13 kilogram.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AYU CIPTA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus