Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Biro Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 20 juta dalam perkara obstruction of justice. Berikut adalah pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan Hendra Kurniawan bersalah dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendra Kurniawan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Hendra Kurniawan Disebut Menyalahi Kewenangannya
Majelis hakim menilai Hendra Kurniawan telah melangkahi kewenangannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri. Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengatakan sebagai bagian dari divisi Propam, Hendra Kurniawan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perintah mengamankan barang bukti. Terlebih, kata dia, memerintahkan Irfan Widianto yang merupakan anggota Reserse Kriminal.
"Menimbang unsur di atas, majelis hakim menilai unsur kedua tanpa hak dengan sengaja melawan hukum telah terpenuhi," kata Suhel pada Senin, 27 Februari 2023.
2. Tidak Ada Dokumen Koordinasi Antara Bareskrim Dengan Paminal Untuk Mengamankan CCTV
Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengatakan salah satu hal yang menegaskan Hendra Kurniawan bersalah adalah tidak adanya dokumen yang melegalkan tindakannya. Sebab, kata dia, kewenangan mengamankan barang bukti adalah milik Bareskrim, sementara tidak ada bukti dokumen koordinasi antara Biro Paminal dan Bareskrim untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara.
"Menimbang tidak adanya dokumen koordinasi antara Biro Paminal dengan Bareskrim Polri atau koordinasi untuk melakukan hal itu dengan Kabareskrim Polri,"
3. Hendra Kurniawan Dinilai Tidak Profesional Dalam Bertugas
Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhi vonis tiga tahun kepada Hendra adalah pangkatnya yang merupakan perwira tinggi di kepolisian. Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengatakan tindakan Hnedra tersebut tidak mencerminkan teladan yang baik bagi para bawahannya di kepolisian.
“Terdakwa selaku perwira tinggi di kepolisian tidak melakukan tugasnya secara profesional,” ujar Suhel dalam persidangan.
4. Hendra Kurniawan Dinilai Berbelit-belit Selama Sidang
Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengatakan salah satu yang memberatkan vonisnya adalah tingkah Hendra Kurniawan sendiri selama persidangan. Ia menyebut majelis hakim menilai Hendra Kurniawan berbelit-belit sehingga sempat menyulitkan jalannya persidangan. “Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan,” kata Suhel.
5. Hal-hal yang Meringankan
Selain sejumlah hal yang memberatkan, ketua majelis hakim Ahmad Suhel menyebut ada beberapa hal yang meringankan vonis Hendra Kurniawan. Setidaknya, kata dia, ada dua hal yaitu keluarga dan tidak memiliki sejarah berurusan dengan pidana sebelumnya sehingga menjadi pertimbangan majelis hakim emringankan vonisnyua.
"Hal-hal yang tidak memberatkan vonisnya yaitu terdakwa masih memiliki tanggungan berupa keluarga dan terdakwa tidak pernah terjerat kasus pidana sebelumnya," ujar dia.
Pilihan Editor: Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba