Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Selain Jokowi, Rocky Gerung Juga Dinilai Hina Marga Laoly

LBH Himni mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan laporan mereka terhadap Rocky Gerung pada 2020.

5 Agustus 2023 | 07.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung kini harus menghadapi dua laporan hukum sekaligus setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (Himni) meminta laporan mereka diusut kembali. Himni sempat melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada 2020 karena dinilai melakukan penghinaan terhadap salah satu marga masyarakat Nias melalui media sosial. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur LBH HIMNI, Wiradarma Harefa, menyatakan mereka telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin, 4 Agustus 2023. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi soal laporan mereka pada 2020 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami ajukan (laporan) sebelumnya terkait penghinaan terhadap salah satu suku atau marga, khususnya marga Laoly," ujar Wiradarma saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 5 Agustus 2023. 

Wiradarma menjelaskan hinaan itu dilakukan Gerung melalui akun Twitter dengan nama @Rockygerungfansclub2019. Dalam cuitannya, Rocky dianggap melakukan penghinaan dengan menyamakan marga Laoly dengan binatang.

Rocky kemudian dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Namun, sejak tahun 2020 sampai sekarang laporan tersebut belum membuahkan hasil. 

Adapun cuitan akun @Rockygerungfansclub2019 yang dianggap menghina tersebut salah "Aku punya anjing kecil ku beri nama laoli, dia senang bermain main harun namanya. Laoli kemari gug gug gug! #AkalSehat." 

Polda Metro Jaya akan segera memanggil saksi

Dalam pertemuan kemarin, Menurut Wiradarma, Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil sejumlah saksi dan melakukan klarifikasi lebih lanjut soal kasus itu.  

"Harapan kami adalah agar pelaporan ini tetap ditindaklanjuti dan terlapornya bertanggung jawab serta diproses secara hukum," kata Wiradarma.

Sementara itu, Yosefo Laoly selaku pelapor yang diwakilkan oleh LBH HIMNI, mengaku merasa terpukul oleh cuitan viral Rocky Gerung pada tahun 2020 tersebut. 

"Kami merasa sangat terpukul dengan kalimat di dalam cuitan Twitter itu, yang menyamakan marga kami dengan binatang. Ini adalah sesuatu yang tidak bisa kami terima," kata dia. 

Rocky bantah punya Twitter

Dalam kesempatan berbeda, Rocky pernah membantah soal cuitan tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki akun Twitter, termasuk akun bernama @Rockygerungfansclub2019. Oleh karena itu, Rocky menyatakan bahwa ia bukanlah pelaku penghinaan marga Laoli, apalagi ini sampai dihubungkan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

"Saya sudah lama berhenti. Kalaupun ada akun saya, itu tidak dengan akun bernama #AkalSehat @RGFansClub 2019,” kata Rocky.

Atas laporannya ke polisi, Rocky mengaku heran. Sebab akun tersebut bukan miliknya, tetapi laporan ke polisi ditujukan untuknya.

"Bahkan semenjak saya berhenti membuat statement di Medsos, ada yang banyak mempertanyakan mengapa. Bukan hanya itu, bahkan saya dituduh sudah dibayar oleh pemerintah miliaran rupiah untuk tidak aktif di medsos," kata Rocky.

Sebelumnya Rocky Gerung dilaporkan relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya karena dinilai melakukan penghinaan terhadap presiden. Selain itu, Rocky juga dilaporkan ke Mabes Polri oleh tim hukum PDIP karena dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks.  

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus