Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Selain Karen Agustiawan, KPK Juga Minta Corpus Christi Liquefaction Bayar Uang Pengganti

KPK minta Corpus Christi ikut membayar uang pengganti dalam kasus korupsi LNG yang menyeret eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

30 Mei 2024 | 16.25 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Penasehat hukum menghadirkan Wakil Presiden RI ke 10 Jusuf Kalla, sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Penasehat hukum menghadirkan Wakil Presiden RI ke 10 Jusuf Kalla, sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dalam tuntutan terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Perusahaan asal Amerika Serikat itu diminta ikut membayar uang pengganti sebesar US$ 113,83 juta atau sekitar Rp 1,85 triliun dengan kurs Rp 16.200 per dollar saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction sebesar 113,83 juta Dolar Amerika Serikat (USD)," ,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa meyakini Karen bekersama dengan CCL dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair untuk PT Pertamina pada periode 2011-2021. Pengadaan itu mengakibatkan kerugian negara. Karena itu, jaksa menilai Corpus Christi harus ikut membayar uang pengganti. 

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Karen Agustiawan 11 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG ini.  Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104 ribu subsider 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Karen) dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa dalam persidangan.

Jaksa menganggap Karen dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.  Dia dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  “Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana,” ujar Jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan perjanjian pengadaan LNG yang ditandatangani Karen itu merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Senin, 12 Februari 2024.

Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan LNG Pertamina dari CCL. Laporan itu teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus