Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dalam tuntutan terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Perusahaan asal Amerika Serikat itu diminta ikut membayar uang pengganti sebesar US$ 113,83 juta atau sekitar Rp 1,85 triliun dengan kurs Rp 16.200 per dollar saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction sebesar 113,83 juta Dolar Amerika Serikat (USD)," ,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jaksa meyakini Karen bekersama dengan CCL dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair untuk PT Pertamina pada periode 2011-2021. Pengadaan itu mengakibatkan kerugian negara. Karena itu, jaksa menilai Corpus Christi harus ikut membayar uang pengganti.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Karen Agustiawan 11 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG ini. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104 ribu subsider 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Karen) dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa dalam persidangan.
Jaksa menganggap Karen dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dia dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana,” ujar Jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan perjanjian pengadaan LNG yang ditandatangani Karen itu merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Senin, 12 Februari 2024.
Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan LNG Pertamina dari CCL. Laporan itu teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.
Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.