Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

24 April 2024 | 22.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia (SSI), melaporkan DAU dan ES yang merupakan petinggi PT Kobe Boga Utama (KBU) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat atas adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejadian penipuan dan perbuatan curang yang diduga dilakukan secara sistematis ini membuat PT SSI mengalami kerugian hingga Rp 1,9 miliar lebih. Wahyu mengatakan terlapor diduga melakukan penipuan dan perbuatan curang terhadap perusahaannya secara sistematis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasalnya, dalam kasus ini terlapor yang menduduki salah satu perusahaan produksi di Tangerang melakukan pemesanan beberapa mesin milik PT SSI.  "Mereka ini memesan enam unit mesin packing weigher SM 420 makroni, 1 unit mesin sauce bag dispencer, 1 mesin packaging SZ 180, 1 mesin TIJ Printer, dan 4 unit mesin automatic pouch dispencer machine," ujarnya pada Rabu 24 April 2024.  

Kata dia, pemesanan ini dilakukan secara berkala dan dengan perjanjian tertentu yang telah dibuat dan disepakati. "Tapi terlapor tidak melakukan pelunasan sesuai dengan perjanjian yang berlaku dan terjadi pembongkaran mesin yang dilakukan terlapor. Ironisnya mereka mengatakan mesin pertama yang dikirim tidak sesuai, tapi kenapa mereka kembali melakukan pemesanan hingga beberapa kali," ujarnya. 

Wahyu mengaku bingung dengan tingkah perusahaan yang seakan tidak memiliki itikad baik untuk melalukan pembayaran. Apalagi transaksi sudah dilakukan beberapa tahun silam. 

"Secara logika jika memang mesin yang dia terima tidak sesuai kenapa tidak dikembalikan. Dan bahkan yang anehnya lagi mesin kami sudah bertahun tahun disana dan tidak mau dibayarkan," kata dia. 

Wahyu mengaku pada pemesanan pertama mesin yang mencapai harga ratusan juta pihak perusahaan berdalih terdapat kesalahan. Sehingga, pihak perusahaan terlapor meminta bantuan untuk modifikasi alat agar bisa digunakan. 

"Mereka meminta tolong untuk di modifikasi, bahkan mereka mengiming imingi dengan kembali memesan mesin yang berbeda. Tapi kenapa malah mereka yang melaporkan kami ke ranah hukum dengan tuduhan Tipugelap," ujarnya. 

Atas kejadian ini Wahyu mengaku pihak PT SSI mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan (LP) : LP/B/5314/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 7 September 2023. 

"Atas kejadian tersebut kami mengalami kerugian Rp. 1,9 miliar. Kami hanya ingin memberikan yang terbaik untuk klien kami, jadi kalau memang mau menjadi mitra ya harus jujur dan bekerjasama dengan baik," ucapnya.

Namun Wahyu merasa heran, pasalnya pihak PT KBU juga malah melaporkan bos PT SSI ke Polres Tangerang Selatan. Bahkan ironisnya dalam permasalahan ini penyidik malah menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka. 

Atas hal tersebut Budi Priyantono selaku Komisaris di PT SSI melalukan pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan kriminalisasi yang dialaminya.  Sebelumnya, Budi melaporkan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ibnu Bagus Santoso dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Alvino Cahyadi. 

"Saya mencari keadilan. Sebab saya telah menjadi korban kriminalisasi atas tudingan seseorang yang melapor ke Polres Tangsel, hingga saya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan, perbuatan itu tidak pernah saya lakukan," kata Budi, Rabu, 24 April 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus