Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan Angelina Sondakh akan segera keluar dari penjara pada Maret 2022 untuk menjalani cuti menjelang bebas. Selama dipenjara, mantan politikus Partai Demokrat itu mendapatkan 3 bulan remisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rika mengatakan remisi yang diterima mantan anggota DPR itu berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.
Dia mengatakan Angelina sudah menjalani 10 tahun masa penjaranya. Kemudian, Angie-sapaan akrab Angelina-telah membayar uang denda sebanyak Rp 500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 8 miliar lebih. Namun, kata dia, karena Angie tidak membayar sisa uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara yaitu 4 bulan 15 hari.
Menurut Rika, setelah keluar dari penjara Angie tidak berarti bebas. Dia akan menjalani cuti menjelang bebas selama 3 bulan. Dia bisa menjalani itu di luar penjara dengan bimbingan dari petugas pemasyarakatan. “Jadi itu belum bebas murni,” kata dia.
Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Namun kemarin, 20 November 2013, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu dikurangi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.