Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Seleksi Jaksa di Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa , Tak Pernah Berhubungan Kerja dengan Teddy

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan pilih jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

29 Desember 2022 | 15.31 WIB

Nama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tengah menjadi sorotan. Kapolda Sumatera Barat itu disebut menduduki urutan nomor satu sebagai polisi terkaya di Indonesia versi LHKPN. Foto: Istimewa
Perbesar
Nama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tengah menjadi sorotan. Kapolda Sumatera Barat itu disebut menduduki urutan nomor satu sebagai polisi terkaya di Indonesia versi LHKPN. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihaknya akan menyeleksi jaksa-jaksa yang menangani persidangan kasus sabu mantan Kapolda Sumatera barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia menuturkan jaksa yang terpilih diupayakan belum pernah berhubungan kerja dengan jenderal polisi bintang dua tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi supaya tidak ada hubungan emosional, itu yang pertama kami upayakan, yang jelas sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," kata Reda di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Saat ini pihaknya tengah menunggu pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan para tersangka dari dari Polda Metro Jaya. Mengingat tahap I atau kelengkapan berkasnya sudah lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan proses tahap II dilakukan pada awal Januari 2023. Tahap ini tidak memiliki batasan waktu setelah tahap I.

Namun tahap II mempertimbangkan masa penahanan para tersangka. "Awal tahun, kemungkinan minggu pertama. Awal Januari sudah ada, karena mengingat masa penahanannya juga," ujar Patris saat ditemui pada kesempatan yang berbeda.

Saat ini ada 15 jaksa yang meneliti berkas perkara selama tahap I. Jumlah tersebut akan bertambah dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk persidangan.

Namun untuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. "Bisa jadi jaksa yang meneliti ini kita kurangi. Karena pekerjaan lain kan banyak. Jadi tidak semuanya di situ," tutur Patris.

Rencananya persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia menjelaskan karena locus delicti pengungkapan perkara peredaran sabu berawal di Jakarta Barat.

Sebagaimana diketahui, kasus ini melibatkan sejumlah anggota Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utata. Turut terlibat juga beberapa orang dari masyarakat sipil.

Peredaran lima kilogram sabu di Jakarta diduga berasal dari Sumatera Barat. Barang terlarang itu berasal dari 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi. Sebagai Kapolda, Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan penyisihan sabu dari barang bukti tersebut.

Dari perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus