Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalama Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca : Hakim Ungkap Empat Alasan Tak Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Benny Tjokrosaputro
Hukuman mati merupakan salah satu hukum yang ada di Indonesia. Pidana mati menjadi suatu pilihan sanksi terakhir, dengan maksud pemberian efek jera atau deterren effect dan sebagai sarana menjaga ketenteraman secara normatif.
Mengutip publikasi di ejournal.unsrat.ac.id, fungsi pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia merupakan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat pelaku kejahatan berat, dan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan berat yang diancam dengan pidana mati itu.
Pembunuhan berencana dapat dihukum dengan hukuman mati dalam beberapa negara, termasuk di Indonesia. Namun, ada juga negara-negara yang tidak mengakui hukuman mati sebagai opsi untuk pembunuhan berencana.
Hukuman mati terhadap pembunuhan berencana
Pangestu Jiwo Agung dalam bukunya Tindak Pidana Pembunuhan Berantai mengungkapkan perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Karena besarnya dampak negatif pembunuhan, menurut Pangestu, maka tidak heran bila tindak pembunuhan secara tegas dilarang oleh hukum. Bahkan terhadap pembunuhan berencana, oleh ketentuan pasal 340 KUHP, pelaku diancam dengan hukuman mati.
Selain itu, pada Pasal 338 KUHP juga mengatur tentang pembunuhan berencana, di mana setiap orang yang dengan sengaja membunuh orang lain akan dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Namun, hukuman mati dalam Pasal 338 KUHP dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup jika ada kondisi yang diakui sah oleh pengadilan.
Apakah hukuman mati efektif?
Selain pembunuhan berencana, menurut Instrumen hukum internasional, International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR Pasal 6 ayat 1 sebagaimana telah diratifikasi ke dalam hukum nasional Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, disebutkan bahwa pemberlakuan hukuman mati ditetapkan bagi tersangka tindak kriminal tertentu. Terutama kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Melansir dari laman balitbangham.go.id, hukuman mati merupakan jenis pidana terberat dibandingkan dengan pidana lainnya, karena merenggut jiwa manusia. Hukuman mati juga bentuk hukuman keji yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Sayangnya, hukuman ini juga melanggar hak untuk hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (DUHAM).
Menurut peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Balitbangkumham, Firdaus mengungkapkan, dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup juga diatur dalam Konstitusi Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
HAM di Indonesia yang wajib dilindungi antara lain hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
“Dalam kaitan dengan masalah ini, penerapan hukuman mati sebenarnya masih mengandung kontroversi di tengah masyarakat, sehubungan dengan hak asasi manusia,’’ jelas Firdaus.
Sementara itu, di negara lain juga hukuman mati mungkin tidak diterapkan untuk pembunuhan berencana, atau hanya diterapkan dalam kondisi tertentu seperti pembunuhan berdasarkan kebencian, pembunuhan terorisme, atau pembunuhan yang dilakukan oleh aparat keamanan.
Dalam beberapa kasus, hukuman mati dianggap tidak efektif dalam mengatasi masalah kejahatan dan justru dapat menimbulkan masalah yang lebih besar, seperti kesalahan hukum yang dapat menyebabkan eksekusi orang yang tidak bersalah.
Secara umum, perdebatan tentang hukuman mati untuk pembunuhan berencana masih terus berlangsung di berbagai negara, dengan pandangan yang berbeda-beda tentang apakah hukuman tersebut efektif dan adil.
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga : KPK Ingatkan Korupsi Bansos Bencana Alam Bisa Diancam Hukuman Mati
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.