Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa korupsi tukin Kementerian ESDM.

15 Maret 2024 | 10.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM dengan terdakwa Novian Hari Subagio; Lernhard Febian Sirait; Abdullah; Rokhmat Annasikhah; Christa Handayani Pangaribowo; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; Maria Febri Valentine; dan Priyo Andi Gularso akan digelar hari ini, Jumat, 15 Maret pukul 10.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini sebelumnya dijadwalkan kemarin, Kamis, 14 Maret 2024, pukul 10.08 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Namun, hingga pukul 19.05, persidangan tidak kunjung digelar padahal seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukum, dan penuntut umum telah berada di ruangan sejak pukul 14.15.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak diketahui alasan dibatalkannya sidang putusan korupsi tukin di Kementerian ESDM ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mengungkap adanya pemberian uang oleh Lernhard Febrian Sirait kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Robertus Kresnawan sebesar sebesar Rp 1,135 miliar dalam kasus korupsi tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian ESDM.

Pemberian uang tersebut diungkap Jaksa KPK Tito Jaelani dalam surat tuntutan yang diterima Tempo pada Kamis, 29 Februari 2024.

"Dari alat bukti berupa keterangan saksi Robertus Kresnawan, Priyo Andi Gularso, Yayat Ruhiyatna, Ismawati yang bersesuaian dengan Terdakwa I Novian Hari Subagio dan keterangan Terdakwa II Lernhard Febrian Sirait bahwa dari uang manipulasi tunjangan kinerja yang diperoleh Terdakwa II Lernhard Febrian Sirait ada yang diserahkan kepada Auditor BPK Robertus Kresnawan agar dapat mengamankan pemeriksaan BPK," katanya.

Lernhard Febrian Sirait merupakan staf pejabat pembuat komitmen (PPK) yang telah menjadi terdakwa dugaan korupsi tukin atau tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Jaksa, pemberian uang dari Lernhard Febrian Sirait kepada Robertus Kresnawan terjadi 16 kali dalam rentang Januari 2022 hingga Desember 2022. Penyerahan uang ada yang dilakukan secara tunai dengan perantara Teten Sudjatmika dan transfer rekening.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus