Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

Rudolf Tobing terlihat kooperatif dan mengikuti adegan yang diarahkan oleh polisi. Sesekali dia mengoreksi bagaimana adegan yang sebenarnya.

7 Desember 2022 | 13.15 WIB

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Icha di apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Perbesar
Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Icha di apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Christian Rudolf Matahi Tobing alias Rudolf Tobing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan pantauan Tempo di Polda Metro Jaya, Rudolf Tobing terlihat kooperatif dan mengikuti adegan yang diarahkan oleh polisi. Sesekali dia mengoreksi bagaimana adegan yang sebenarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rudolf Tobing tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat cable ties. Dia ditemani pengacaranya saat penyidik mengarahkan berbagai adegan. Saat mengikuti kegiatan ini, ekspresi Rudolf Tobing tampak datar.

Ada 26 adegan dalam rekonstruksi yang digelar oleh Subdirektorat Umum atau Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu, tapi dilakukan tidak berurutan.

"Itu lompat-lompat, ini ada adegan yang di mana supaya selesai di sini kita ke lokasi," kata seorang penyidik yang namanya tidak ingin dikutip saat usai rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022.

Setelah dari Polda Metro Jaya, rekonstruksi dilakukan di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Perpindahan lokasi setelah istirahat makan siang sekitar pukul 12.00 WIB.

"Berikutnya adegan yang kami laksanakan di TKP Apartemen Green Pramuka maupun di Tol Becakayu akan kami laksanakan setelah makan siang. Jadi secepatnya selesai kita berangkat," tutur penyidik tersebut.

Total adegan dalam kasus pembunuhan berencana ini ada 90. Rudolf Tobing yang memainkan langsung perannya saat rekonstruksi. "Dari mulai perencanaan, kemudian makan, selesai, pembuangan tadi mau buang mayat, ambil ATM, dan lain-lain," ujar penyidik itu.

Awalnya, polisi menggelar di dalam Ruang Satyahaprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu ditunjukan adegan mengambil ATM, menelepon korban, di tempat warung penjual Gado-Gado, dan lain-lain.

Kemudian diarahkan keluar dengan adegan di mobil Daihatsu Xenia warna putih. Rudof juga memperagakan bagaimana membawa troli warna merah saat membawa jenazah perempuan atas nama Ade Yunia Rizabani alias Icha untuk dimasukkan ke dalam mobilnya.

Sebagaimana diketahui, Rudolf Tobing melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Apartemen Green Pramuka. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang.

Motif pembunuhan ini diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.

Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan/atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rudolf Tobing terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

 

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus