Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.

13 September 2024 | 17.17 WIB

Makmurdin (27 tahun), warga yang merasa ditipu polisi yang menjanjikan bisa bekerja di PT KAI (Persero), Jumat, 13 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Makmurdin (27 tahun), warga yang merasa ditipu polisi yang menjanjikan bisa bekerja di PT KAI (Persero), Jumat, 13 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda bernama Makmurdin Muslim (27 tahun) menjadi korban penipuan lowongan pekerjaan di PT KAI (Persero) oleh seorang anggota kepolisian berpangkat brigadir polisi dua inisial WSN (24 tahun). Korban dijanjikan akan masuk sebagai karyawan melalui jalur tidak resmi untuk posisi teknisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kerugian saya Rp 50 juta. Transfer Rp 25 juta bulan Mei, kemudian Juli Rp 10 juta dan Agustus Rp 15 juta," kata Makmurdin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, penipuan ini diawali adanya informasi lowongan pekerjaan dari teman istri Makmurdin inisial A. Teman istrinya itu memiliki suami yang merupakan anggota polisi, WSN merupakan junior dari suami A yang berdinas di Polda Metro Jaya.

Makmurdin menyebut pelaku bisa meloloskan korban sebagai karyawan untuk posisi masinis dengan harga Rp 170 juta. Sedangkan posisi teknisi membutuhkan uang Rp 50 juta.

Status karyawan yang dijanjikan pelaku adalah karyawan tetap. Menurut dia, gaji tiap bulan untuk masinis yang disebut pelaku sebesar Rp 15 juta, sedangkan teknisi Rp 8 juta.

Korban pun hanya menyanggupi untuk posisi teknisi dan telah mentransfer uang tiga kali dengan total Rp 50 juta. "Berhubung saya belum percaya sama dia, makanya transfer bertahap," ucapnya.

Makmurdin mengatakan telah berupaya menagih uangnya kembali kepada Bripda WSN kareba berujung tidak adanya kejelasan. Namun pelaku tidak bisa mengembalikan uang yang sudah disetor oleh korban.

Korban mengklaim telah berupaya mendatangi rumah dan menemui pimpinan Bripda WSN, serta melakukan mediasi. Walau begitu, polisi itu tidak bisa mengembalikan uang korban.

"Keterangan pelaku untuk judi online," tutur Makmurdin.

Meski sudah menyetor uang, dia dan Bripda WSN memiliki surat perjanjian di atas meterai. Inti isi perjanjian adalah Makmurdin akan mempublikasi masalah ini melalui media massa dan melaporkan secara resmi dalam bentuk laporan polisi, apabila uang tidak dikembalikan dan tidak sesuai janji.

Karena tidak ada kejelasan, Makmurdin membuat laporan resmi pada 11 September 2024 di Polda Metro Jaya. "Karena di sini bukan saya saja, setahu saya," tuturnya.

Tempo telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Saat ditemui, perwira menengah Polri itu belum bersedia menjawab atas dugaan penipuan yang dilakukan Bripda WSN.

"Nanti ya," katanya saat ditemui di halaman Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sore ini.

Tempo juga telah berupaya mengonfirmasi Humas KAI, Anne Purba, melalui WhatsApp, namun belum merespons atas adanya dugaan penipuan lowongan pekerjaan ini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus