Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Seorang Pria di Cipinang Jadi TNI Gadungan Demi Gaet Wanita Idaman

Polres Jakarta Timur menangkap Agus Haryanto karena mengaku sebagai personel TNI demi mendekati seorang janda

22 Januari 2022 | 12.38 WIB

Ilustrasi Tersangka. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Ilustrasi Tersangka. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur menangkap pria bernama Agus Haryanto, 46 tahun, lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Mayor. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timus Ajun Komisaris Besar Ahsanul Muqaffi menyebut Agus mengaku sebagai TNI untuk menggaet hati seorang janda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahsanul menyebut bahwa pelaku kerap berkunjung ke rumah kekasihnya. Kebohongan Agus terbongkar usai warga bersama ketua RT setempat menggerebek dirinya di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis, 20 Januari 2022.

Sebelum penggerebekan, ketua RT sudah pernah mendatangi Agus untuk menanyakan identitasnya. Alasannya, Agus terlihat sering berkunjung ke rumah kekasihnya. "Pelaku menunjukkan KTA TNI ke pengurus RT," kata Ahsanul saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Setelah diselidiki, KTA tersebut ternyata palsu. Ia mengaku bahwa membuat kartu tersebut di kawasan Senen sejak 2018 lalu berbekal fotokopi kartu identitasnya.

Agus dengan kekasihnya disebut-sebut saling mengenal melalui akun jejaring sosial. Keduanya menjalin hubungan dan bahkan bertunangan pada Desember tahun lalu.

Kapolsek Jatinegara Komisaris Yusuf Suhadma mengatakan mereka telah berkoordinasi dengan POM TNI dalam pengusutan kasus ini. Namun, sampai sekarang belum ditemukan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Pelaku akhirnya dipulangkan dan diminta membuat pernyataan di atas materai. KTA TNI palsu tersebut pun telah diambil oleh penyidik POM Kodam Jaya. "Karena tindak pidana tidak ada, kami kembalikan," kata dia.

ADAM PRIREZA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus